Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OPINI

OPINI - Fenomena Uang Panaik

Penulis adalah Sarjana Tafsir Hadis di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Editor: Aldy
zoom-inlihat foto OPINI - Fenomena Uang Panaik
tribun timur
Sarjana Tafsir Hadis di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Sebab Rasulullah memberikan isyarat kepada ummatnya agar pernikahan dapat dimudahkan, bukan justru dipersulit dengan mahar. Apa lagi uang panaik.

Namun kisah tersebut bukanlah dalil bahwa wanita hendaknya dinikahi dengan mahar berupa al-Qur’an semata. Sebab Rasul tidak serta merta menikahkan pemuda tersebut dengan mahar berupa al-Qur’an.

Melainkan tetap diperintahkan untuk berusaha mewujudkan mahar dalam bentuk materi yang dapat dimiliki berupa harta meski jumlahnya sangat kecil.

Sebab mahar merupakan wujud kesungguhan seorang laki-laki kepada perempuan.

Baca: HUT Bhayangkara, Ustadz Dasad Latief Bakal Hadir di Toraja

Di samping itu, perempuan juga merupakan makluk yang patut dihargai dan punya hak untuk memiliki harta.

Sedangkan Al-Qur’an adalah alternatif yang dapat dijadikan mahar jika tidak terdapat harta sama sekali.

Itulah gambaran tentang aturan dalam agama Islam yang tidak mempersulit dalam hal pernikahan namun tetap menjaga kehormatan seorang perempuan dengan diwajibkannya mahar.

Al-Qur’an dijadikan mahar sesunguhnya tidak menjadi persoalan selama perempuan yang hendak dinikahinya ridha.

Bahkan mereka menganggap hal tersebut merupakan langka awal dalam membina keluarga yang sakinah mawaddah wa rahma.

Di samping itu diperkuat asumsi bahwa sangat sulit menemukan pemuda di era modern ini yang menghafalkan al-Qur’an dan istiqamah di jalan Allah.

Sehingga penghafal al-Qur’an menjadi sosok yang sangat bernilai di hati masyarakat saat ini.

Baca: Teken MoU, Ini Perjanjian Kerjasama Pemkab Majene dan Lipi

Baca: Kasus Tindak Pidana Pemilu TPS Saluleang Kini di Tangan Kejari Mamasa

Tidak heran jika beberapa orang tua meminta agar anaknya dinikahi dengan mahar al-Qur’an tanpa uang panaik. Kesempatan semacam ini kerap kali muncul di saat bulan suci Ramadan telah usai.

Selama sebulan penuh, orangtua melakukan penilaian terhadap hafalan pemuda yang menjadi imam di masjid sekitar rumah mereka.

Maka tidak jarang resepsi pernikahan berlanjut di luar bulan suci Ramadan.

Pemahaman orang tua tentang harta dalam hal ini uang panaik telah tergantikan oleh kekuatan iman dan taqwa yang melekat pada seorang pemuda yang hendak dijadikan menantu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved