Tolak Kasasi JPU, MA Vonis Bebas Eks Wakil Ketua DPRD Sulbar Hamzah Hapati Hasan
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan korupsi dana APBD Pemprov Sulbar tahun anggaran 2016
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
"Perbuatan tersebut dilakukan oleh para tersangka dengan cara meminjam perusahaan dan menggunakan orang lain sebagai penghubung.
Sedangkan dana kegiatan dalam kenyataannya digunakan secara tidak sesuai dengan peruntukannya yaitu untuk kepentingan pribadi dan fee proyek yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara," katanya.
Pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, sebut Salahuddin, adalah Pasal 12, Pasal 3 jo Pasai 64 UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.comdi Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:
Follow juga akun Instagram tribun-timur.com:
Berita Terkait