Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tolak Kasasi JPU, MA Vonis Bebas Eks Wakil Ketua DPRD Sulbar Hamzah Hapati Hasan

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan korupsi dana APBD Pemprov Sulbar tahun anggaran 2016

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Penasehat Hukum H Hamzah Hapati Hasan, Arfan Halim Banna 

"Perbuatan tersebut dilakukan oleh para tersangka dengan cara meminjam perusahaan dan menggunakan orang lain sebagai penghubung.

Sedangkan dana kegiatan dalam kenyataannya digunakan secara tidak sesuai dengan peruntukannya yaitu untuk kepentingan pribadi dan fee proyek yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara," katanya.

Pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, sebut Salahuddin, adalah Pasal 12, Pasal 3 jo Pasai 64 UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Langganan Berita Pilihan 

tribun-timur.comdi Whatsapp 

Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:

Follow juga akun Instagram tribun-timur.com:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved