Tolak Kasasi JPU, MA Vonis Bebas Eks Wakil Ketua DPRD Sulbar Hamzah Hapati Hasan
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan korupsi dana APBD Pemprov Sulbar tahun anggaran 2016
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan korupsi dana APBD Pemprov Sulbar tahun anggaran 2016 senilai Rp 360 miliar, yang menjerat Hamzah Hapati Hasan.
Mantan Wakil Ketua DPRD Sulbar itu tetap divonis bebas sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju, Sulbar.
"Amar putusan ditolak," kata Penasehat Hukum H Hamzah Hapati Hasan, Arfan Halim Banna, Senin (17/06/2019).
Baca: VIDEO: Suasana Pembacaan Putusan Hamzah Hapati Hasan di Pengadilan Tipikor Mamuju
Baca: BREAKING NEWS: Eks Wakil Ketua DPRD Sulbar Hamzah Hapati Hasan Juga Divonis Bebas
Baca: BREAKING NEWS: Hamzah Hapati Hasan Juga Dituntut 7 Tahun Penjara
Kasasi Hamzah diiputus oleh MA sejak 12 Juni 2019 lalu dengan nomor perkara 06/Pid.Sus.Tpk/2018 PN Mam.
Permohonan kasasi diputus oleh Hakim MA yang dipimpin langsung oleh Krisna Harahap dan dibantu dua hakim anggota yakni Abd Latief serta Suhadi.
Kata Arfan putusan ini merupakan putusan yang adil bagi Hamzah, sebab sejak awal ia meyakini klienya tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Tidak hanya Hamzah Hapati Hasan.
Beberapa bulan lalu, MA juga menjatuhkan vonis yang sama dengan menolak kasasi JPU atas ketua DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) 2014-2019, Andi Mappangara.
Sebelumnya, diberitakan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar) akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan APBD Provinsi Sulawesi Barat tahun anggaran 2016.
Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Andi Mappangara (Ketua DPRD Sulbar), Munandar Wijaya (Wakil Ketua DPRD Sulbar), Hamzah Hapati Hasan (Wakil Ketua DPRD Sulbar), Harun (Wakil Ketua DPRD Sulbar).
Mereka disangka menyepakati besaran nilai pokok pikiran dengan total nilai anggaran sebesar Rp 360 miliar untuk dibagi-bagi kepada pimpinan maupun anggota DPRD Sulbar sebanyak 45 orang.
JumIah tersebut terealisasi pada tahun 2016 sebesar Rp 80 miliar untuk kegiatan di PUIPR, DISNAKBUD, dan SEKWAN. Sisanya tersebar di berbagai SKPD lain di Provinsi Sulbar dan Kabupaten se-Sulbar. Sedangkan terdapat anggaran yang terealisasi pada tahun 2017.
"Para tersangka juga telah secara sengaja dan melawan hukum, memasukkan pokok-pokok pikiran seolah-olah sebagai aspirasi masyarakat dalam APBD tahun anggaran 2016 tanpa melalui proses dan prosedur sebagaimana yang diatur dalam Permendagri nomor 52 Tahun 2016 tentang Pedoman Anggaran Pendapatan den Belanja Negara Daerah Tahun Anggaran 2016," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati, Salahuddin kala itu
"Anggaran tersebut dibahas dan disahkan pada hari yang sama tanpa melalui pembahasan sebelumnya baik dalam Komisi maupun Rapat-Rapat Badan Anggaran dan Paripurna," tambah dia.
keempat tersangka melanggar ketentuan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pembahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terutama pasal 12 huruf (i) yang menyebutkan penyelenggara negara yang ditugasi melakukan pengawasan secara Iangsung atau tidak Iangsung ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa.