Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahfud MD

Alasan Mahfud MD Sebut Gugatan 02 di MK Tidak Punya Kekuatan Hukum 'Mana C1 Seperti Janji Prabowo?'

Alasan Mahfud MD Sebut Gugatan 02 di MK Tidak Punya Kekuatan Hukum 'Mana C1 Seperti Janji Prabowo?'

Editor: Mansur AM
twitter.com
Alasan Mahfud MD Sebut Gugatan Prabowo - Sandi di Mahkamah Konstitusi Tidak Punya Kekuatan Hukum 

Atau,

12. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;

13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU;

14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang;

15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved