Mahfud MD
Alasan Mahfud MD Sebut Gugatan 02 di MK Tidak Punya Kekuatan Hukum 'Mana C1 Seperti Janji Prabowo?'
Alasan Mahfud MD Sebut Gugatan 02 di MK Tidak Punya Kekuatan Hukum 'Mana C1 Seperti Janji Prabowo?'
Alasan Mahfud MD Sebut Gugatan 02 di MK Tidak Punya Kekuatan Hukum 'Mana C1 Seperti Janji Prabowo?'
TRIBUN-TIMUR.COM - Sidang lanjutan Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi kembali akan bergulir Selasa (18/6/2019).
Pada Jumat (14/6/2019) lalu sidang perdana digelar dengan mendengar permohonan kubu Prabowo - Sandiaga Uno.
Bagaimana kans Prabowo - Sandiaga memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi itu?
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai bukti permohonan gugatan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tidak mempunyai kekuatan hukum.
Hal ini disampaikan Mahfud MD dalam siaran langsung Metro Pagi Prime Time.
Mahfud MD menilai materi gugatan Prabowo - Sandi lebih banyak pada perkara kualitatif dan kuantitatif.
Tapi kubu Prabowo - Sandi tak perlu khawatir karena kemungkinan permohonan sengketa pilpres 2019 ini akan diterima oleh MK.
Tapi belum tentu dikabulkan.
"Endingnya dulu permohonan itu pasti dapat diterima oleh MK tetapi belum tentu dikabulkan. Jadi di dalam hukum itu, dapat diterima bisa diperiksa karena memang weewenang MK. Sedangkan dikabulkan itu substansinya sesuai atau tidak. Diterima untuk diperiksa.
Mahfud MD Tak Bisa Menghindar, Bahas Sikap Habib Rizieq Shihab di Sidang, Hotman Paris penasaran |
![]() |
---|
Mahfud MD Sebut Saat JK Jadi Wapres Banyak Juga Ditangkap: Muslim Cyber Army, Saracen, Piyungan |
![]() |
---|
Mahfud MD Menko Jokowi Setuju Kasus Chat HRS dan Firza Husein Dilanjutkan, Alasannya Seperti Ini |
![]() |
---|
Mahfud MD Menko Jokowi Ungkap Ternyata Ini Alasan Pemerintah Tidak Tangkap UAS dan Rocky Gerung |
![]() |
---|
Mahfud MD Menko Jokowi: Tunjukkan Kepada Saya Ulama yang Dikriminalisasi? Semua Diam, Habib MRS? |
![]() |
---|