5 Fakta Baru Istri Digadaikan Suami: Dibunuh, tapi Toha Ternyata Bukan Orang Sembarangan bagi Hori
Lima fakta baru kasus istri digadaikan suami, sudah dibunuh, tapi korban Muhammad Toha ternyata bukan orang sembarangan bagi Hori bin Suwari.
Namun nyawanya tidak tertolong akibat parahnya luka yang diderita Toha.
Tim Cobra Polres Lumajang yang mendengar informasi pembacokan itu langsung mengejar orang yang diduga pelaku.
4. Polisi berencana periksa istri Hori bin Suwari dan Hartono
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menegaskan pihaknya akan memeriksa sejumlah pihak, termasuk istri Hori bin Suwari dan Hartono.
"Sesuai instruksi kapolres, kami akan lakukan pemeriksaan terhadap istri Hori dan Hartono. Apakah ada proses penggadaian atau peristiwa lain yang menyebabkan pembunuhan tersebut," katanya.
Hori bin Suwari diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Kasus Suami Gadaikan Istrinya, Korban Tewas Masih Kerabat hingga Polisi Periksa Istri".
Penulis: Michael Hangga Wismabrata
Editor: Khairina