Sidang MK ( Mahkamah Konstitusi ) Gugatan Pilpres, Bandingkan Kekuatan Tim Hukum Jokowi vs Prabowo
Sidang MK ( Mahkamah Konstitusi ) gugatan hasil Pilpres 2019, bandingkan kekuatan tim hukum Jokowi - Maruf Amin vs Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
5. Iwan Satriawan
6. Lutfhi Yazid
7. Teuku Nasrullah
Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin
Sementara itu, Tim Kampanye Nasional ( TKN) Jokowi - Maruf Amin mendaftarkan 33 orang pengacara sebagai pemegang kuasa pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka terdiri dari empat komponen, ada yang berasal dari partai pendukung, Tim Dorektorat Hukum dan Advokasi TKN, dan ada juga ada advokat profesional.
Namun rincian namanya belum dikeluarkan karena masih menunggu MK mengeluarkan nomor registrasi permohonan perkara terlebih dahulu.
Meski demikian, satu bulan sebelumnya TKN sempat merilis nama-nama tim hukum yang akan membela Paslon 01 dalam sidang MK.
Isinya mulai dari tim ahli sampai tim yang menyiapkan materi.
Nama-nama yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Ketua: Yusril Ihza Mahendra.

2. Wakil Ketua: Tri Medya Pandjaitan, Arsul Sani, Teguh Samudra, Luhut Pangaribuan.
3. Sekretaris: Ade Ifran Pulungan.
4. Anggota: Arteria Dahlan, Hermawi Taslim, Harul Rajagukguk, Hafsan Thahir, Muslim Jaya Butar Butar, Muhammad Nur Aziz, Dini Purwono. 5. Tim ahli: Arief Wibowo, Juri Arbiantoro, Nilson Simanjuntak, I Gusti Putu Artha.