Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Besar Unhas ini akan Jadi Penentu Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Ini Profilnya

Profil Guru Besar Unhas, Prof Dr Aswanto SH MSi DFM menjadi salah satu hakim konstitusi yang akan menentukan hasil sengkete Pilpres 2019

Editor: Anita Kusuma Wardana
Kompas.com
Guru Besar Unhas ini akan Jadi Penentu Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Ini Profilnya 

TRIBUN-TIMUR.COM- Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar Jumat (14/6/2019) kemarin.

Pada 17 hingga 21 Juni 2019 MK akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian.

Pada 24 sampai 27 Juni 2019 diagendakan sidang terakhir dan rapat musyawarah hakim.

Ada sembilan hakim MK yang akan menjadi penentu apakah gugatan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno diterima dan dikabulkan.

Baca: 15 Poin Tuntutan Kubu Prabowo-Sandi di MK, Mahfud MD Beri Kabar Buruk, Bukti dari KPU Tak Diperiksa

Baca: Beda Pendapat Mahfud MD dengan Refly Harun soal Gugatan BPN Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi

Baca: Tak Hadir di Mahkamah Konstitusi, Di Mana Prabowo saat Sidang Sengketa Pilpres 2019 Berlangsung?

Dari sembilan hakim MK, salah satunya merupakan guru besar Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar.

Dia adalah Prof Dr Aswanto SH MSi DFM. Mantan Dekan Fakultas Hukum Unhas tersebut menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sejak 2 April 2018.

I Dewa Gede Palaguna dan Aswanto saat dilantik menjadi hakim konstitusi
I Dewa Gede Palaguna dan Aswanto saat dilantik menjadi hakim konstitusi (Kompas)

Dikutip dari website mkri.id, Aswanto telah menjadi hakim di Mahkamah Konstitusi sejak tahun 2014 setelah diusulkan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sebelum menjadi hakim di Mahkamah Konstitusi, Aswanto memegang jabatan sebagai Dekan Fakultas Hukum Unhas.

Guru besar Ilmu Pidana Universitas Hasanuddin ini terbilang sering bersentuhan dengan MK.

Ia kerap diminta menjadi pembicara dalam kegiatan MK, salah satunya menjadi narasumber dalam pendidikan dan pelatihan perselisihan hasil pemilihan umum untuk partai politik peserta pemilu yang diselenggarakan di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor.

Ia juga dipercaya MK menjadi satu dari tiga anggota panitia seleksi Dewan Etik MK bersama Laica Marzuki dan Slamet Effendi Yusuf, Aswanto ikut memilih tiga nama anggota Dewan Etik MK yang kini telah resmi bertugas.

Selain itu, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin sebagai perguruan tinggi yang dipimpinnya juga bekerjasama dengan MK untuk sejumlah kegiatan, salah satunya persidangan jarak jauh dengan menggunakan video conference.

Selain itu, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin sebagai perguruan tinggi yang dipimpinnya juga bekerjasama dengan MK untuk sejumlah kegiatan, salah satunya persidangan jarak jauh dengan menggunakan video conference.

Kendati begitu, Aswanto mengaku tidak pernah terpikir untuk menjadi hakim konstitusi.

Dekan Fakultas Hukum, Aswanto berbicara didepan wartawan saat jumpa pers di rumah makan Ayam Penyet jl Perintis kemerdekaan, Makassar, Senin (27/1/2014). Dalam jumpa pers ini sebanyak 128 guru besar yang memberikan dukungan kepada Dr dr A Wardihan Sinrang mengatakan hasil pemilihan rektor kali ini menunjukan proses demokrasi yang tidak  baik. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Dekan Fakultas Hukum, Aswanto berbicara didepan wartawan saat jumpa pers di rumah makan Ayam Penyet jl Perintis kemerdekaan, Makassar, Senin (27/1/2014). Dalam jumpa pers ini sebanyak 128 guru besar yang memberikan dukungan kepada Dr dr A Wardihan Sinrang mengatakan hasil pemilihan rektor kali ini menunjukan proses demokrasi yang tidak baik. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)

Pengabdiannya menjadi dosen untuk S1 sampai S3 di Universitas Hasanuddin dan sejumlah kegiatan lain di luar kampus telah menghujani pria asal Palopo Sulawesi Selatan ini dengan berbagai kesibukan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved