Di Sidang MK, Denny Indrayana Ungkap Sebab ILC TV One Tak Tayang Lagi hingga Sebut Pihak yang Tekan
Di Sidang MK ( Mahkamah Konstitusi), pengacara Denny Indrayana ungkap sebab talkshow ILC TV One istirahat tayang setelah Pilpres 2019 dan sebut
Ketua Tim Hukum Capres dan Cawapres RI nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto menilai pasangan Capres dan Cawapres RI nomor urut 01 Joko Widodo - Maruf Amin berpotensi melakukan kecurangan secara terstrukrur, sistematis, dan masif selama proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.
Oleh sebab itu, Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan Jokowi dan Maruf Amin sebagai peserta pemilu 2019.
Mereka juga meminta MK menyatakan pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 sebagai pemenang pilpres atau paling tidak pemungutan suara diulang secara nasional.
"Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan KH Maruf Amin harus dibatalkan atau didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2019, dan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno harus dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2019, atau paling tidak pemungutan suara Pilpres 2019 diulang secara nasional," ujar Bambang Widjojanto dalam sidang pendahuluan sengketa hasil Pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (14/6/2019).
Bambang Widjojanto menuduh, Presiden Jokowi sebagai petahana setidaknya melakukan 5 bentuk kecurangan selama Pilpres.
Kelima tuduhan kecurangan itu, yakni:
1. Penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintah,
2. Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN,
3. Ketidaknetralan aparatur negara, polisi dan intelijen,
4. Pembatasan kebebasan pers, dan
5. Diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.
Bambang Widjojanto mengklaim, kelima jenis pelanggaran dan kecurangan itu bersifat terstruktur, sistematis dan masif.
"Dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana, mencakup dan berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia," kata Bambang Widjojanto.
Untuk memperkuat dalilnya itu, Bambang Widjojanto menyertakan tautan berita media massa online sebagai buktinya.
Terkait penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintah misalnya, Bambang Widjojanto mencantumkan sebanyak 22 tautan berita.