Sengketa Pilpres 2019
15 Poin Tuntutan Kubu Prabowo-Sandi di MK, Mahfud MD Beri Kabar Buruk, Bukti dari KPU Tak Diperiksa
Setelah melihat pokok permohonan yang dibacakan Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Mahfud MD menilai fokus sidang akan mengarah pada paradigma kualitatif.
TRIBUN-TIMUR.COM-Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menanggapi soal sidang perdana sengketa Pilpres 2019 yang diajukan kubu pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke MK, Jumat (14/6/2019).
Setelah melihat pokok permohonan yang dibacakan Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Mahfud MD menilai fokus sidang akan mengarah pada paradigma kualitatif.
"Ya kalau saya melihat dari pokok permohonan yang sudah disampaikan oleh Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana (Tim Kuasa Hukum) yang belum selesai saya ikuti, ini tampaknya sengketanya akan fokus ke sengketa kecurangan jadi sifatnya kualitatif bukan kuantitatif," ujar Mahfud yang dilansir oleh iNews, Jumat (14/6/2019).
Baca: Sidang MK ( Mahkamah Konstitusi ) Gugatan Pilpres, Bandingkan Kekuatan Tim Hukum Jokowi vs Prabowo
Baca: Mahfud MD Yakin Mahkamah Konstitusi Terima Gugatan Prabowo - Sandi, Tapi Ini Kemudian yang Terjadi
"Bukti-bukti form yang sekian kontainer dibawa oleh KPU mungkin tidak akan diperiksa karena pemohon tidak mendalilkan kecurangan angka itu atau pemohon tidak mendalilkan perselisihan itu bahwa ada kesalahan dalam penetapan angka."
"Ada kecurangan dalam pembuatan keputusan yang berakibat pada angka berdasar formulir resmi, jadi yang digugatkan itu adalah kecurangan yang sifatnya kualitatif."
Lihat videonya:
Sementara itu berikut ini 15 poin permohonan yang diajukan kubu Prabowo-Sandi.
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU No. 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI No. 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;
3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:
1. Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%)
2. Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%)
Jumlah 132.223408 (100%)
sengketa Pilpres 2019
Mahkamah Konstitusi
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno
Mahfud MD
Komisi Pemilihan Umum
KPU
Hormati Putusan MK, Faldo Maldini Puji Sikap Prabowo, Sebut Tuduhan Anti Demokrasi Terpatahkan |
![]() |
---|
Belum Menyerah, Prabowo-Sandiaga Cari Langkah Hukum Lain Setelah Gugatannya Ditolak Seluruhnya di MK |
![]() |
---|
Siang ini Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019, Prabowo Subianto Imbau Massa Tak 'Kepung' Gedung MK |
![]() |
---|
Jelang Putusan di MK, Kok Tim Hukum Prabowo-Sandi Akui Tak Bisa Buktikan Kecurangan Pilpres 2019? |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Percepat Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019, Siapakah yang akan Menang? |
![]() |
---|