Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang MK - Daftar 5 Tuduhan Kecurangan Jokowi Bikin Dia Bisa Didiskualifikasi dan Prabowo Menang

Diungkap melalui Sidang MK ( Mahkamah Konstitusi), berikut daftar 5 tuduhan kecurangan Jokowi - Maruf Amin yang bikin dia bisa didiskualifikasi dari

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM/FABIAN J KUWADO
Presiden RI, Joko Widodo dan Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto berbincang di teras Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/11/2016). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Diungkap melalui Sidang MK ( Mahkamah Konstitusi), berikut daftar 5 tuduhan kecurangan Jokowi - Maruf Amin yang bikin dia bisa didiskualifikasi dari Pilpres 2019 dan Prabowo-Sandi yang menang.

Ketua Tim Hukum Capres dan Cawapres RI nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto menilai pasangan Capres dan Cawapres RI nomor urut 01 Joko Widodo - Maruf Amin berpotensi melakukan kecurangan secara terstrukrur, sistematis, dan masif selama proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.

Oleh sebab itu, Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan Jokowi dan Maruf Amin sebagai peserta pemilu 2019.

Mereka juga meminta MK menyatakan pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 sebagai pemenang pilpres atau paling tidak pemungutan suara diulang secara nasional.

"Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan KH Maruf Amin harus dibatalkan atau didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2019, dan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno harus dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2019, atau paling tidak pemungutan suara Pilpres 2019 diulang secara nasional," ujar Bambang Widjojanto dalam sidang pendahuluan sengketa hasil Pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (14/6/2019).

Bambang Widjojanto menuduh, Presiden Jokowi sebagai petahana setidaknya melakukan 5 bentuk kecurangan selama Pilpres.

Kelima tuduhan kecurangan itu, yakni:

1. Penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintah,

2. Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN,

3. Ketidaknetralan aparatur negara, polisi dan intelijen,

4. Pembatasan kebebasan pers, dan

5. Diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.

Bambang Widjojanto mengklaim, kelima jenis pelanggaran dan kecurangan itu bersifat terstruktur, sistematis dan masif.

"Dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana, mencakup dan berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia," kata Bambang Widjojanto.

Untuk memperkuat dalilnya itu, Bambang Widjojanto menyertakan tautan berita media massa online sebagai buktinya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved