Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2019

Jelang Sidang Perdana di Mahkamah Konstitusi, Ini 5 Poin Imbauan Prabowo Subianto untuk Pendukungnya

Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto menyampaikan sejumlah imbauan untuk para pendukungnya.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Instagram Prabowo Subianto @prabowo
Jelang Sidang Perdana di Mahkamah Konstitusi, Ini 5 Poin Imbauan Prabowo Subianto untuk Pendukungnya 

TRIBUN-TIMUR.COM-Jelang sidang perdana sengketa Pilpres 2010, Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto menyampaikan sejumlah imbauan untuk para pendukungnya.

Diketahui sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi akan digelar pada Jumat, 14 Juni 2019.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres dan Cawapres RI Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menyerahkan berkas gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 kepada MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB.

Baca: Mahfud MD Bicara soal Kemungkinan Status Maruf Amin di BUMN Dibahas di Mahkamah Konstitusi

Baca: Nilai Langgar UU Pemilu, Tim Hukum Prabowo-Sandi Yakin Mahkamah Konstitusi Diskualifikasi Maruf Amin

Baca: Profil 9 Hakim Mahkamah Konstitusi yang akan Tangani Kasus Sengketa Pilpres 2019 Prabowo-Sandi

Profil 9 Hakim Mahkamah Konstitusi yang Akan Tangani Kasus Sengketa Pilpres 2019, Siapa Saja?
Profil 9 Hakim Mahkamah Konstitusi yang Akan Tangani Kasus Sengketa Pilpres 2019, Siapa Saja? (Mahkamah Konstitusi)

Pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menggugat hasil Pilpres 2019 setelah kalah dari pasangan Jokowi dan Maruf Amin.

Menurut hasil rekapitulasi KPU, jumlah perolehan suara Jokowi - Maruf Amin mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

Sementara perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Melalui sebuah video, Prabowo menyampaikan permohonan kepada segenap masyarakat Indonesia, khususnya para pendukungnya.

Berikut 5 poin utama imbauan Prabowo kepada pendukungnya:

1. Berpikiran dingin

Ketua Umum Partai Gerindra ini meminta para pendukungnya untuk melihat persoalan sengketa hasil pilpres dengan kepala dingin dan hati yang sejuk.

Menurut dia, hal ini agar kecurangan yang disengketakan dapat diselesaikan secara objektif dan tidak tercampur aduk dengan emosi dan kebencian.

"Kami sama sekali tidak ingin ada kerusuhan apa pun di negara ini, bukan seperti itu penyelesaiannya," kata Prabowo.

"Saya bersama saudara Sandiaga Uno berharap semua pendukung kami selalu tenang, selalu sejuk, selalu damai, dan selalu berpandangan baik," lanjut dia.

2. Menjaga persaudaraan Imbauan lainnya

Prabowo berharap pendukungnya bisa menghadirkan semangat persaudaraan dan kekeluargaan sehingga terjalin kondisi masyarakat yang damai meski dipeluk perbedaan.

"Serta melaksanakan persaudaraan dan semangat kekeluargaan di antara sesama anak bangsa," ujar Prabowo.

Pilihan politik adalah hak masing-masing warga negara. Jika terdapat perbedaan, diharapkan tidak akan memecah-belah persatuan bangsa.

3. Tidak mendatangi MK

Melihat kekacauan yang terjadi pada aksi 22 Mei, Prabowo meminta siapa pun yang mengaku menjadi simpatisannya tidak mendatangi kawasan Gedung Mahkamah Konstitusi saat digelar sidang terkait penyelesaian sengketa pemilu.

Pihaknya telah memikirkan secara matang dan memutuskan membawa permasalahan kecurangan pemilu yang mereka temukan ke jalur hukum, yakni melalui Mahkamah Konstitusi.

"Saudara-saudara sekalian, kami memutuskan untuk menyerahkan melalui jalur hukum dan jalur konstitusi. Karena itu, saya dan Saudara Sandiaga Uno memohon pendukung-pendukung kami tidak perlu untuk berbondong-bondong hadir di lingkungan MK pada hari-hari yang mendatang," kata Prabowo. 

4. Percaya pada pemimpin

Prabowo meminta pendukungnya agar percaya kepada pimpinan mereka, dalam hal ini Prabowo-Sandiaga dan seluruh tim yang memperjuangkan suaranya di MK.

"Saya mohon Saudara percaya kepada kami. Kami akan berbuat yang terbaik untuk bangsa dan negara. Kami akan memikirkan yang terbaik untuk kepentingan rakyat," ujar Prabowo.

"Saudara-saudara sekalian, saya mohon sami’na waato’na percayalah pada pimpinan dan untuk itu sungguh-sungguh kalau Saudara mendukung Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno," kata dia.

5. Terima hasil dengan dewasa

Terakhir, mantan Danjen Kopassus ini meminta semuanya dapat menerima putusan MK dengan dewasa dan tenang demi kepentingan bersama.

"Kita percaya pada hakim MK, apa pun keputusannya kita sikapi dengan dewasa, tenang, berpikir untuk kepentingan bangsa dan negara. Itu sikap kami dan permohonan kami. Percayalah niat kami untuk kepentingan bangsa negara, umat dan rakyat," ujar Prabowo.

Gugatan silang sengketa pemilu ini secara resmi dilayangkan Badan Pemenangan Nasional (BPN_ Prabowo-Sandi ke MK pada24 Mei 2019 malam dan akan mulai disidangkan Jumat (14/6/2019).

Adapun putusan rencananya akan dibacakan pada 28 Juni 2019.

7 Poin Tuntutan Prabowo - Sandi ke Hakim Mahkamah Konstitusi

Pasangan 02 Prabowo - Sandiaga menuntut 7 poin ke MK. Masing-masing

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.

3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.

4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.

5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

6. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2014.

atau:

7. Memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.

Langganan Berita Pilihan tribun-timur.com

di Whatsapp Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:

Follow juga akun Instagram tribun-timur.com:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Imbauan Prabowo kepada Pendukungnya Jelang Sidang Sengketa Pemilu di MK", https://nasional.kompas.com/read/2019/06/13/05290071/5-imbauan-prabowo-kepada-pendukungnya-jelang-sidang-sengketa-pemilu-di-mk?page=all
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved