Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2019

Mahfud MD Bicara soal Kemungkinan 'Status' Maruf Amin di BUMN Dibahas di Mahkamah Konstitusi

Sidang perdana sengketa Pilpres 2019 akan dilakukan pada 14 Juni 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Kompas.com
Mahfud MD Bicara soal Kemungkinan 'Status' Maruf Amin di BUMN Dibahas di Mahkamah Konstitusi 

TRIBUN-TIMUR.COM-Sidang perdana sengketa Pilpres 2019 akan dilakukan pada 14 Juni 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Salah satu masalah yang digugat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yakni soal status Cawapres Maruf Amin yang disebut masih 'bekerja' di BUMN.

Pihak BPN Prabowo-Sandi pun menguggat agar Maruf Amin didiskualifikasi sebagai Cawapres oleh Mahkamah Konstitusi.

Baca: Nilai Langgar UU Pemilu, Tim Hukum Prabowo-Sandi Yakin Mahkamah Konstitusi Diskualifikasi Maruf Amin

Baca: 3 Fakta Jelang Sidang Gugatan Pilpres di MK, BPN Prabowo-Sandi Tak Hanya Minta 01 Didiskualifikasi

Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Mahfud MD pun memberikan tanggapan terkait tim kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melengkapi gugatan yang dilayangkan ke MK, untuk mendapatkan klaim kemenangan bagi kubunya.

Dalam berkas gugatan tambahan tersebut, pihak Prabowo-Sandi mempermasalahkan jabatan Ma'ruf Amin yang disebut masih menjabat di bank syariah di bawah naungan BUMN.

Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait hal tersebut saat dirinya menjadi narasumber di acara iNews Sore, Rabu (13/6/2019).

Baca: UPDATE Seleksi Sekolah Kedinasan 2019,Cek Jadwal Tes di 6 Instansi, Intip Tips Kerjakan Soal CAT BKN

Baca: Relawan LAZIS Wahdah Tiba di Konawe, Begini Kondisi Daerah Terdampak Banjir

"Soal status Pak Ma'ruf Amin ini juga menarik mencuat ini yang disebutkan memiliki jabatan di BUMN yaitu di BNI Syariah di Dewan Pengawas jika saya tidak salah, apakah ini kemudian bisa dibahas di MK?," tanya pemabawa acara iNews, Abraham Silaban.

Namun terkait keputusan diterima atau tidak itu tergantung pada alat bukti.

"Ya semua alat bukti itu kan bisa dibahas, tinggal nanti diterima sebagai alat bukti untuk menentukan keputusan atau tidak, itu tergantung persidangannya. Jadi apapun sekarang itu masih bisa diajukan sejauh ada relevansinya," kata Mahfud.

Baca: Beredar Pesan Broadcast Jika Ahok Dapat Jabatan Baru di Pemerintahan Jokowi, Moeldoko Klarifikasi

Mahfud mengatakan, MK akan menentukan apakah bukti yang diajukan memiliki relevansi melalui persidangan.

"Relevansi itu ada kaitannya apa tidak, itu nanti persidangan MK selama 14 hari itu yang akan menentukan," ucap Mahfud.

"Jadi hal ini mungkin saja akan menjadi pembahasan di MK nanti?," tanya Abraham kembali.

"Ya pasti," kata Mahfud MD.

Baca: Mendadak Mahfud MD Tiba-tiba Komentari Gaya Pakaian Atta Halilintar, Ini Terjadi Kemudian

"Itu kan nanti setiap alat bukti, setiap dalil dijawab satu persatu, misalnya dalil ini nanti oleh pemohon kemudian dibantah oleh termohon kemudian dibantah lagi oleh pihak terkait, kesimpulannya diterima atau ditolak," tambahnya.

"Nanti yang dinilai itu setiap alat bukti itu dinilai satu-satu seperti itu lho putusan sengketa pilpres tahun 2009 itu kan ada ratusan dibahas satu persatu, kenapa ditolak, kenapa harus dikabulkan, kan gitu."

Namun, Mahfud MD enggan memberikan jawaban saat pembawa acara menyinggung adanya pihak yang mengatakan bahwa gugatan soal jabatan Ma'ruf Amin seharusnya dipermasalahkan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bukan di MK.

Baca: Wacana Referendum di Aceh Digaungkan Muzakir Manaf, Begini Penjelasan Mahfud MD, Kenapa Tidak Bisa?

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved