Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

3 Fakta Jelang Sidang Gugatan Pilpres di MK, BPN Prabowo-Sandi Tak Hanya Minta '01' Didiskualifikasi

Daftar 3 fakta jelang sidang gugatan Pilpres di MK, BPN Prabowo-Sandi ternyata tak hanya minta Jokowi - Maruf Amin didiskualifikasi.

Editor: Edi Sumardi
DOK BPN PRABOWO-SANDI
Pasangan Capres dan Cawapres RI nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Daftar 3 fakta jelang sidang gugatan Pilpres di MK, BPN Prabowo-Sandi ternyata tak hanya minta Jokowi - Maruf Amin didiskualifikasi.

Apa 3 fakta tersebut?

Menjelang sidang gugatan hasil Pilpres 2019 yang dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), baik Badan Pemenangan Nasional (BPN) ataupun Tim Kampanye Nasional (TKN) sudah mempersiapkan berbagai hal.

Sidang gugatan Pilpres 2019 yang direncanakan akan digelar mulai digelar pada Jumat (14/6/2019) besok.

Diketahui, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres dan Cawapres RI Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menyerahkan berkas gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 kepada MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB.

Pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menggugat hasil Pilpres 2019 setelah kalah dari pasangan Jokowi dan Maruf Amin.

Menurut hasil rekapitulasi KPU, jumlah perolehan suara Jokowi - Maruf Amin mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

Sementara perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Terkait dengan jelang sidang MK, berikut ini 3 fakta yang perlu diketahui.

1. Minta komisioner KPU diberhentikan

Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno melalui petitum perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberhentikan komisioner KPU.

Dikutip dari Kompas.com, Ketua KPU Arief Budiman menyebut bahwa persoalan etik penyelenggara pemilu menjadi wewenang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP).

Ketua KPU RI, Arief Budiman
Ketua KPU RI, Arief Budiman (TRIBUN TIMUR/ILHAM ARSYAM)

Mahkamah Konstitusi, kata Arief Budiman, berwenang untuk menangani sengketa hasil pemilu.

"Kalau ada pelanggaran etik, kinerja komisioner, silahkan dibawa ke DKPP. Kalau ada sengketa hasil dibawa ke MK," kata Arief Budiman saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).

Menurut Arief Budiman, setiap persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Oemilu memiliki saluran tersendiri.

Misalnya, jika ada pelanggaran administrasi Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berwenang menangani.

Jika pelanggarannya masuk ranah pidana, maka menjadi kewenangan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Ini salah alamat atau tidak ya silakan Mahkamah yang menilai," kata Arief Budiman.

2. BPN persoalkan jabatan Maruf Amin dan minta didiskualifikasi

Ketua Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, menilai pasangan Capres dan Cawapres RI nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin dapat didiskualifikasi karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ( UU Pemilu).

Argumen tersebut ditambahkan oleh tim hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno saat perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik, karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," ujar Bambang Widjojanto saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Menurut mantan Wakil Ketua KPK ini, Maruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu.

KH Maruf Amin
KH Maruf Amin (KOMPAS.COM/AKBAR BHAYU TAMTOMO)

Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Namun menurut Bambang Widjojanto, nama Maruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik penerintah itu.

"Seseorang yang menjadi bakal calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN," kata dia.

Selain itu, lanjut Bambang Widjojanto, Maruf Amin juga belum menyerahkan dokumen pengunduran dirinya sebagai karyawan atau pejabat di BUMN saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum.

"Di kolom D-nya itu apakah sudah menandatangani pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN, ternyata beliau tidak memberi contreng. Katanya belum. Kok sampai sekarang belum juga," ucap Bambang Widjojanto.

3. Pernyataan Prabowo Subianto

Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto angkat bicara perihal sidang gugatan sengketa  hasil Pilpres 2019.

Melalui pernyataannya yang diunggah melalui akun Instagram @Gerindra, Prabowo Subianto menyampaikan beberapa hal terkait sidang.

Menurut Prabowo Subianto, dari awal dirinya dan Sandiaga Uno telah bertekad untuk melakukan aksi-aksi damai tanpa menggunakan kekerasan.

"Mengenai penyelesaian terhadap hasil pemilu yang ditetapkan oleh KPU beberapa saat yang lalu, saya dan saudara Sandiaga Uno memutuskan untuk menyerahkan persoalaan ini dan penyelesaiannya melalui jalur hukum dan konstitusional," ujar Prabowo Subianto melalui video tersebut.

"Dari awal, saya dan saudara Sandiaga Uno terus berpandangan dan bertekad untuk melakukan aksi-aksi damai menghindari semua kekerasan," imbuh Prabowo Subianto.

Prabowo Subianto juga menyampaikan bahwa dirinya tidak menghendaki terjadinya kerusuhan.

Ia bahkan meminta kepada para pendukungnya untuk selalu tenang dalam menghadapi situasi saat ini.

"Kami sama sekali tidak ingin ada kerusuhan apapun di negara ini," ujar Prabowo Subianto.

"Karena itu, saya dan saudara Sandiaga Uno berharap semua pendukung kami selalu tenang, selalu sejuk, selalu damai, dan selalu berpandangan baik serta melaksanakan persaudaraan dan semangat kekeluargaan di antara anak bangsa," lanjutnya mengatakan.

Prabowo Subianto pun mengimbau kepada para pendukungnya, untuk tidak perlu hadir di kawasan gedung MK saat sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019 dilaksanakan.

"Karena itu, saya dan saudara Sandiaga Uno memohon pendukung kami untuk tidak perlu hadir di kawasan MK dihari-hari mendatang," imbau Prabowo Subianto.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved