Pilpres 2019
Nilai Langgar UU Pemilu, Tim Hukum Prabowo-Sandi Yakin Mahkamah Konstitusi Diskualifikasi Maruf Amin
Denny Indrayana, optimistis bahwa Mahkamah Konstitusi ( MK) bakal mengabulkan seluruh gugatan terkait sengketa pemilihan presiden.
TRIBUN-TIMUR.COM-Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana, optimistis bahwa Mahkamah Konstitusi ( MK) bakal mengabulkan seluruh gugatan terkait sengketa pemilihan presiden.
Salah satunya, permintaan agar MK mendiskualifikasi calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin dari keikutsertaan dalam Pilpres 2019.
"Kami yakini hakim-hakim konstitusi yang mulia akan dengan bijak menjalankan peran sebagai pengawal konstitusi, yaitu untuk menegakkan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," ujar Denny saat dikonfirmasi soal materi gugatan di MK, Selasa (11/6/2019).
Sesuai undang-undang, MK hanya menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden.
Sementara, dugaan pelanggaran pemilu ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca: Setelah Kalah di Pilpres 2019, Partai Demokrat Ungkap Sempat Tak Setuju Sandiaga Dampingi Prabowo
Baca: 7 Fakta Denny Indrayana Tim Hukum Prabowo, Pernah Jadi Tersangka hingga Bikin Heboh di Australia
Baca: Tak Ada Nama Rikrik Rizkiyana dan Irman Putra Sidin, Inilah Rekam Jejak 8 Kuasa Hukum Prabowo-Sandi
Namun, tim hukum Prabowo-Sandi tetap memasukan permintaan diskualifikasi itu dalam materi gugatan PHPU.
Tim hukum Prabowo-Sandi menduga Ma'ruf Amin tidak memenuhi syarat formil sebagai cawapres.
Sebab, saat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ma'ruf disebut masih bekerja di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ma'ruf Amin dianggap melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu.
Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu.
"Permintaan diskualifikasi tersebut adalah bagian dari yang kami mintakan atau petitum dalam permohonan," kata Denny.
Berikut ini Profil Singkat 8 Kuasa Hukum Prabowo-Sandi yang tribunnews rangkum dari berbagai sumber:
1. Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto meripakan mantan wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2011 hingga 2015.
Mengenai kemampuan di bidang hukum, BW (sapaan akrab) tak diragukan.
mengutip dari Tribunnews Solo, saat seleksi pimpinan Komisi KPK, BW mendapat nilai 10 (skala 1-10) untuk aspek integritas dan kemampuan, dari salah satu anggota panitia seleksi.
Baca: Tiba-tiba Mahfud MD Puji Tim Hukum Prabowo Padahal Selalu Bela Jokowi, Mungkinkah 02 Menang di MK?
Sebelum menjadi Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto adalah advokat, dia menangani berbagai kasus, termasuk kasus kriminalisasi pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.
Dia juga pernah memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, serta menjadi salah satu pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta, ini cukup lama berkiprah di YLBHI, dimulai tahun 1984. Tak hanya di Jakarta, Bambang juga mengabdikan dirinya untuk LBH Jayapura, tahun 1986-1993.
Baca: Ini 2 Poin Tuntutan Tim BPN Prabowo-Sandi Gugat ke MK, Kabar Buruk Bagi Jokowi-Maruf Jika Terbukti
2. Denny Indrayana
Denny Indrayana adalah seorang aktivis dan akademisi Indonesia yang pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (2011-2014).
Denny Indrayana juga pernah menjadi Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (2010-2018).
mengutip dari Tribunnews Solo, Denny Indrayana juga merupakan salah satu pendiri Indonesian Court Monitoring dan Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Sebelum jadi wakil mentri, pada September 2008 hingga 2011, Denny menjadi Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
Sejak akhir 2018, Denny mendirikan kantor advokat dan konsultan hukum INTEGRITY (Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society) di Jakarta.
Baca: 7 Fakta Denny Indrayana Tim Hukum Prabowo, Pernah Jadi Tersangka hingga Bikin Heboh di Australia
3. Zulfadli
Zulfali merupakan seorang pengacara yang dulu pernah menjadi partner dari Ihza & Ihza Law Firm.
Namun ketika itu dirinya lebih memilih mundur dan bekerja independen.
Mengutip dari HukumOnline.com, Informasi mundurnya Zulfadli diperoleh berdasarkan surat yang dikirimkan kantor pengacara tersebut pada 26 Desember 2002.
Surat bernomor 718/YI-I&I/XII/02 itu langsung ditandatangani oleh Dr. Yusron Ihza LL.M selaku Managing Partner Ihza & Ihza Law Firm.
Zulfadli juga merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Zulfadli menyelesaikan kuliahnya pada tahun 1991.
4. Iwan Satriawan
Iwan Satriawan merupakan salah satu kuasa hukum tim BPN Prabowo-Sandi.
Ia menyelesaiakn S1 jurusan Hukum di Universitas Gajah Mada (UGM).
Iwan kemudian melanjutkan kuliahnya dan menempuh pendidikan S2 dan S3 di Internationasl Islamic Univerisity Malaysia.
mengutip dari ipols.law.umy.ac.id, ia juga merupakan dosen program Internasional Hukum dan Syariah di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY)
5. Iskandar Sonhaji
Iskandar Sonhaji pernah terlibat dalam kasus dugaan memerintahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Mengutip dari Kompas.com, ketika itu dirinya menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Iskandar Sonhaji adalah rekan Bambang Widjojanto saat menjadi kuasa hukum Ujang Iskandar dalam sidang sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah melawan Sugianto Sabran di Mahkamah Konstitusi, 2010 silam.
Kala itu, sidang yang salah satu panelisnya adalah Akil Mochtar memenangkan kubu Ujang.
Nyaris lima tahun kemudian, yakni 19 Januari 2015, Sugianto Sabran melaporkan Bambang ke Bareskrim Polri.
Dia menuding Bambang menyuruh para saksi di sidang MK 2010 silam untuk memberikan keterangan palsu. Bambang ditangkap pada 23 Januari 2015 usai mengantarkan anaknya ke sekolah di bilangan Depok, Jawa Barat.
6. Dorel Amir
Dorel Amir merupakan kuasa hukum yang pernah terlibat dalam kasus gugatan ke MK tentang pemilu pada tahun 2017.
Ketika itu Dorel Amir menjadi kuasa hukum pemohon, yang berasal dari Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar.
Mengutip dari Golkarpedia.com, Dorel Almir mengatakan gugatannya itu dilatari aspirasi sejumlah kelompok masyarakat yang ingin JK kembali maju mendampingi Joko Widodo (Jokowi) di pilpres 2019.
7. Luthfi Yazid
Luthfi Yazid merupakan kuasa hukum dari ke 8 Pengacara tim BPN Prabowo-Sandi.
Luthfi Yazid juga pernah menjadi partner dari Ihza & Ihza Law Firm (Dipimpin Yusril Ihza Mahendra).
ketika itu dirinya bersama dengan Zulfadli ikut serta menjadi parter di Ihza & Ihza Law Firm.
namun mengutip dari Jilolaw.com, Luthfi yazid memegang Sarjana Hukum / LL.B. (Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta), LL.M (Universitas Warwick, Fakultas Hukum - Inggris).
Luthfi Yazid juga seorang pengacara profesional.
Hal itu diakui di bidang pengembangan seperti Program LEAD di mana ia adalah sesama Program LEAD yang berbasis di New York dan London (1994 hingga sekarang).
Dia memulai karir hukumnya sebagai asisten Prof. Iur. Adnan Buyung Nasution, PhD (selama masa jabatannya sebagai ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, 1992-1993), pengacara di Pusat Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL), dan kemudian pindah ke praktik hukum komersial di berbagai firma hukum.
8. Teuku Nasrullah
Teuku Nasrullah merupakan dosen Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI).
mengutip dari Tribunnews.com, ia juga pernah menjadi pengacara dari Angelina Sondakh.
Ketika itu ia menangani kasus Wisma Atlet dan di Kemdikbud dimana kala itu Angelina Sondakh berstatus tersangka.
Penunjukan Nasrullah ketika itu atas permintaan Ketua dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Posisi Demokrat dalam kasus Angelina Sondakh hanya membantu menyediakan pengacara.(*)
(Kompas.com/Tribunnews.com)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tim Hukum Prabowo-Sandi Yakin Hakim MK Akan Mendiskualifikasi Cawapres 01", https://nasional.kompas.com/read/2019/06/11/12270881/tim-hukum-prabowo-sandi-yakin-hakim-mk-akan-mendiskualifikasi-cawapres-01.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana