Sengketa Pilpres di MK
Kubu Jokowi Patut Waspada! Lewat Bukti Baru Ini Pengacara 02 Prabowo Yakin Diskualifikasi 01 di MK
Kubu Jokowi Patut Waspada! Lewat Bukti Baru Ini Pengacara 02 Prabowo Yakin Diskualifikasi 01 di MK
Kubu Jokowi Patut Waspada! Lewat Bukti Baru Ini Pengacara 02 Prabowo Yakin Diskualifikasi 01 di MK
TRIBUN-TIMUR.COM - Tahapan Pilpres 2019 masuk tahapan Sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan No Urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menggugat putusan KPU RI y ang menetapkan suara 01 Jokowi - KH Maruf Amin unggul 16,9 juta berdasarkan rekapitulasi manual berjenjang.
Di Mahkamah Konstitusi, Prabowo - Sandi lewat pengacaranya punya tujuh tuntutan di antaranya mendiskualifikasi Jokowi - Maruf Amin sebagai kontestan Pilpres 2019 dan menetapkan Prabowo - Sandi sebagai pemenang.
Baca: Beredar Gosip Artis Vanessa Angel Murtad, Ini Jawaban Sang Ayah Lengkap dengan Bukti dan Foto Pacar
Baca: Hasil Lengkap Kualifikasi Piala Eropa 2020, Polandia Pesta Gol di Gawang Israel, Spanyol Tanpa Cacat
Baca: 5 Fakta Chairunnisa Mahasiswi Kedokteran UMI Tewas Kecelakaan di Bone Ternyata Anak Pejabat Polisi
Kuasa hukum calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto bersama dengan Denny Indrayana dan Iwan Satriawan melengkapi berkas gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Senin (10/6/2019).
Dikutip dari Tribunnews.com, bukti gugatan yang diserahkan oleh pihak 02, disebut bisa membuat Paslon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, didiskualifikasi dari Pilpres 2019.
Diketahui, pihak Prabowo-Sandi sebelumnya membuat gugatan ke MK dengan membawa 51 bukti demi mendapatkan kemenangan dalam laga Pilpres 2019.
Satu di antara bukti yang diserahkan pihak 02, tim kuasa hukum mengajukan argumentasi dan juga revisi soal status jabatan cawapres Ma'ruf Amin yang disebut masih ada di dua bank sampai saat ini.
Baca: Penumpang Bakalan Tak Bisa Lagi Nikmati Diskon Ojek Online, Kemenhub Segera Keluarkan Aturannya
Menurut Bambang, jabatan tersebut bertentangan dengan Pasal 227 huruf P Undang-undang nomor 7 tahun 2017 soal calon dan bakal calon harus menandatangani informasi dan keterangan tidak boleh lagi menjabat di suatu jabatan ketika sudah mencalonkan diri.
"Yang menarik kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," jelas Bambang di gedung MK, Senin (10/6/2019).
"Menurut informasi yang kami miliki. Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Maruf Amin dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada," lanjut Bambang.
Dijelaskan oleh Bambang, kajian soal jabatan Ma'ruf Amin sudah didiskusikan sebelumnya.
"Kalau Anda baca dokumen yang kami miliki, itu disebutkan waktu mendatangani dokumen itu di KPU. Pasal 12 itu ada empat kolom," kata Bambang.
"Di kolom D nya itu apakah sudah menandatangani pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN."
"Ternyata beliau (Ma'ruf Amin) tidak memberi contreng. Katanya belum. Kok sampai sekarang belum juga?" kata Bambang.
Baca: 5 Fakta Chairunnisa Mahasiswi Kedokteran UMI Tewas Kecelakaan di Bone Ternyata Anak Pejabat Polisi
Dijelaskan oleh Bambang, pihaknya bahkan sudah memotret dua laman bank yang masih mencantumkan nama Ma'ruf Amin di dalam jabatannya.
"Kita sudah foto lamannya. Jadi kalau nanti malam mau diubah silakan tapi kita sudah foto itu," kata Bambang.
Diketahui sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengajukan gugatan ke MK pada Jumat (24/5/2019).
Gugatan tersebut dilakukan setelah Prabowo-Sandi kalah dalam penghitungan suara KPU jika dibandingkan dengan pasangan Jokowi-Ma'ruf.
Baca: Beredar Gosip Artis Vanessa Angel Murtad, Ini Jawaban Sang Ayah Lengkap dengan Bukti dan Foto Pacar
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.
Sementara perolehan suara Prabowo-Sandiaga sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Dijelaskan oleh Bambang Widjajanto saat itu, pihak 02 membawa 52 bukti gugatan untuk mendapatkan kemenangan dalam Pilpres 2019.
"(Daftarnya) baru 51 (alat bukti). Insyaallah pada waktu yang tepat kami akan lengkapi bukti yang diperlukan," ujar Bambang dikutip dari Tribunnews.com Jumat (24/5/2019).
• Bukan Sendiri, Pelaku Bom Bunuh Diri di Surakarta Diduga Kerjasama dengan 2 Terduga Teroris
Gugatan akan Diregistrasi
Dikutip dari Kompas.com, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjelaskan bahwa pihaknya siap menggelar sidang sengketa Pilpres dengan melakukan registrasi perkara, Selasa (11/6/2019).
"Besok mulai diregistrasi. Persiapan kami sudah 100 persen. Sekjen dan seluruh pasukannya, personelnya sudah siap. Baik dari segi, katakanlah peraturannya maupun substansinya," ujar Anwar saat ditemui di gedung MK, Senin (10/6/2019).
Setelah registrasi itulah, sidang perdana sengketa akan dilakukan pada 14 Juni 2019.
Selama 14 hari kerja, sidang akan terus digelar sampai akhirnya memutuskan sengketa hasil pilpres pada 18 Juni 2019.
"Karena sidangnya memerlukan waktu yang sangat singkat ya, kan 14 hari harus sudah selesai sejak diregister, jadi kami harus segar bugar. Kalau persiapan khusus terkait hal-hal yang regulasi dan sebagainya, sudah siap," kata Anwar.
(TribunWow.com)
Baca: Beredar Gosip Artis Vanessa Angel Murtad, Ini Jawaban Sang Ayah Lengkap dengan Bukti dan Foto Pacar
Baca: Hasil Lengkap Kualifikasi Piala Eropa 2020, Polandia Pesta Gol di Gawang Israel, Spanyol Tanpa Cacat
Baca: 5 Fakta Chairunnisa Mahasiswi Kedokteran UMI Tewas Kecelakaan di Bone Ternyata Anak Pejabat Polisi
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Lewat Bukti Baru Ini, Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Sebut Bisa Diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf di Pilpres,