Penumpang Bakalan Tak Bisa Lagi Nikmati Diskon Ojek Online, Kemenhub Segera Keluarkan Aturannya
Bila diskon diberikan dalam waktu panjang, hal ini akan saling mematikan pemain lainnya
TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengeluarkan Peraturan Menteri atau surat edaran yang melarang pemberian diskon untuk transportasi online, baik untuk taksi online maupun ojek online.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Senin (10/6/2019) mengatakan, saat ini aplikator transportasi online sudah tidak memberikan diskon kepada penumpang.
Diskon yang dinikmati penumpang justru diberikan oleh pihak lain. Karena itulah dia merasa permen dibutuhkan.
Dikatakan, pemberian diskon memang akan memberikan keuntungan.
Baca: Ada Potongan 50 % untuk GrabFood, GrabBike, dan GrabCar, Ini Kode Promonya Mei 2019
Baca: Prioritaskan Layanan Prima, Gojek Apresiasi Ratusan Mitra Driver di Makassar
Namun, keuntungan tersebut hanya bersifat sementara.
Bila diskon diberikan dalam waktu panjang, tambahnya, hal ini akan saling mematikan pemain lainnya. "Itu yang kita ingin tidak terjadi,” ujarnya.
Ia menyebutkan, tarif transportasi online pun diharapkan akan seimbang ke depannya.
"Jadi dengan equal ini maka kami minta tidak ada diskon-diskonan, diskon langsung maupun tidak langsung,” tambahnya.
Kemenhub pun menargetkan, aturan tentang diskon transportasi online ini akan difinalisasi pekan ini dan di akhir Juni sudah bisa diterbitkan.
Diskusi Bareng KPPU
Dirjen Perhubungan Darat Kemhub Budi Setyadi mengatakan, pihaknya masih melakukan pembahasan atas aturan terkait diskon ojek online ini.
Baca: Festival Patungan Untuk Berbagi akan Diramaikan Merchant GrabFood di Makassar
Baca: Anandita Danaatmadja VP Regional Gojek Indonesia Timur Driver hingga Pernah Dilempar Pesanan
Dia mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan berbagai pihak mulai dari KPPU, OJK hingga BI lantaran pemberian diskon ini menyangkut berbagai pihak.
"Sebetulnya kan kalau diskon-diskon itu bukan dari aplikatornya ya, bukan dari Go-jek atau Grab, tetapi dari fintechnya, Ovo dan Go-pay. itu kan entitasnya sendiri nah itu saya coba bahas," tuturnya.(*)
Artikel ini sudah tayang di kontan.co.id dengan judul "Menhub Akan Segera Terbitkan Aturan yang Larang Pemberian diskon Transportasi Online".