Ini Syaratnya Jika Ingin Ambil Sepeda Motor yang Dirazia di Polres Jeneponto
Kasat Lantas Polres Jeneponto AKP Ilham mengatakan Polisi memiliki kebijakan bagi masyarakat yang kendaraannya terjaring razia.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Polres Jeneponto sita 70 motor hasil razia balap liar selama bulan ramadan dan di malam takbiran.
Motor yang ditangkap itu berbagai merek. Kini puluhan motor berjejer dihalaman Mapolres Jeneponto, Jl Lanto Dg Pasewang, Kecamatan Binami, Jeneponto, Selasa (11/6/2019) siang.
Sopir Angkutan Mamasa-Makassar Naikkan Sepihak, Begini Reaksi Kadishub Mamasa
Irman YL: Siswa tak Perlu Resah, Ijazah Pasti Terbit
Nampak puluhan motor ini dirantai lalu digembok oleh Polisi.
Kasat Lantas Polres Jeneponto AKP Ilham mengatakan Polisi memiliki kebijakan bagi masyarakat yang kendaraannya terjaring razia.
"Oleh pimpinan ada kebijakan bagi masyarakat yang ingin mengambil kendaraannya," kata AKP Ilham
"Mereka harus membawa surat kendaraan, dan melengkapi kendaraannya, seperti kaca spion dan kelengkapan lainnya," tuturnya
Sementara buat motor yang menggunakan knalpot racing, Ilham menghimbau pemilik membawa knalpot standarnya.

"Buat motor yang menggunakan knalpot racing kita minta mereka membawa knalpot standarnya," tutur Ilham
"Selain itu, kita juga meminta mereka untuk membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan aksi balap liar lagi yang mengganggu ketertiban masyarakat," tutupnya. (TribunJeneponto.com)
Laporan Wartawan TribunJeneponto.com @ikbalnurkarim
Langganan Berita Pilihan tribun-timur.com di Whatsapp Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: