Diputus 1 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Lakukan Ini di Ruang Sidang, Majelis Hakim Dibuat Terkejut
Diputus 1 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Lakukan Ini di Ruang Sidang, Majelis Hakim Dibuat Terkejut
Diputus 1 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Lakukan Ini di Ruang Sidang, Majelis Hakim Dibuat Terkejut
TRIBUN-TIMUR.COM - Ahmad Dhani menjalani sidang putusan kasus pencemaran nama baik, Selasa (11/6/2019).
Ahmad Dhani keluar Rutan Medaeng sekitar pukul 10.33 WIB dengan balutan baju hem berwarna coklat.
Kader Partai Gerindra tersebut ditemani dua petugas kepolisan bersenjata lengkap serta dua petugas dari kejaksaan.

Baca: Rektor Gagas Persiapan Alih Status IAIN ke UIN Datokarama Palu
Baca: Mobil Terjun ke Tengah Sawah di Polman, Begini Kronologisnya
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap Ahmad Dhani.
Dilansir dari Kompas.com, Ahmad Dhani dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui vlog "idiot".
Pentolan Dewa 19 itu terbukti melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca: Tim T4P Polres Bantaeng Bekuk Tiga Pencuri Ternak, Ini Identitasnya
Baca: Halalbihalal di Pelabuhan Makassar, KSOP: Alhamdulillah Tahun ini Tidak Ada Kecelakaan
"Mengadili, menyatakan Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana secara sengaja."
"Menjatuhkan pidana terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," tutur Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono.
Mendengar putusan yang dijatuhkan pada dirinya, tanpa pikir panjang Dhani memutuskan untuk melakukan banding.
"Apakah saudara terdakwa bisa menerima (putusan)?" tanya Anton.
"Bisa berdiskusi selama tujuh hari untuk menentukan sikap atau sekaligus menyatakan upaya hukum. Silakan berkonsultasi dengan penasehat hukum," sambungnya.
Baca: Mantan Bos Tito Karnavian Jadi Tersangka Dugaan Makar, Ternyata Pernah Tangkap Tommy Soeharto
Baca: Masa Promo Selesai, Segini Harga Asli Kawasaki KLX 230 Selisih Rp 2 Jutaan, Ini Data Spesifikasintya
"Sudah berkonsultasi. Langsung, langsung kami menyatakan banding, Yang Mulia," jawab Dhani.
Pada awalnya, Majelis Hakim tampak terkejut mendengar jawaban Dhani.
Namun, saat mendengar jawaban lugas dari suami penyanyi Mulan Jameela itu, Majelis Hakim lantas mengkonfirmasi hal tersebut kepada tim kuasa hukum Dhani.
"Begitu penasihat hukum? dari jaksa (Jaksa Penuntut Umum)? Pikir-pikir? baik, dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan dinyatakan ditutup," ucap Anton kemudian mengetuk palu.
Seperti kita ketahui, Ahmad Dhani membuat vlog 'idiot' di lobi hotel Majapahit Surabaya, Jawa Timur pada November 2018 lalu.
Kala itu, dirinya tertahan saat akan menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan Surabaya.
Baca: Beredar Surat Akbar Faisal Laporkan Jembatan Bamba Pinrang, Begini Reaksi Bupati Barru
Baca: Hobi Membaca dan Menulis, Mahasiswa HI Unibos Ini Sukses Tulis 3 Buku

Mantan suami Maia Estianty itu diadang oleh sekelompok massa agar tidak hadir di acara deklarasi ganti presiden.
Dhani lantas membuat vlog permintaan maaf kepada panitia penyelenggara deklarasi ganti presiden, dan mengabarkan kepada massa yang menghadiri acara deklarasi ganti presiden jika dirinya tidak bisa keluar hotel karena diadang massa.
Dalam vlog tersebut, Ahmad Dhani menyebut massa yang menghadangnya dengan sebutan idiot.
Baca: VIDEO: Lihat Cara Unik Warga Sebrangkan Kendaraan di Tengah Banjir Poros Sengkang - Bone