Akbar Faizal Minta Penegak Hukum Dalami Dugaan Korupsi di Sulsel
Akbar Faizal meminta kepada penegak hukum untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Partai Nasdem, Akbar Faizal meminta kepada penegak hukum untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi.
Hal ini dia langsung tindak lanjuti dengan mengirimkan surat resmi ke Kapolri, Kejagung, Kapolda Sulsel, Kejati Sulselbar dan Kapolres dan Kajari Bone, Kapolres dan Kajari Wajo, Kapolres dan Kajari Sinjai, Kapolres dan Kajari Maros, Kapolres dan Kajari Pangkep, Kapolres dan Kajari Barru, dan Kapolres dan Kajari Bulukumba.
Politisi asal Kabupaten Wajo ini meminta kepada Kapolres dan Kejari untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dana desa.
Baca: Beredar Surat Akbar Faizal Atensi Kasus Jembatan Bamba Pinrang, Begini Perkembangan Kasusnya
Baca: 164 Narapidana Palopo Dapat Remisi, Dua Diantaranya Kasus Korupsi
Baca: Kejari Janji Ekspose Penaganan Kasus Korupsi IPAL Makassar Usai Lebaran
Baik berupa penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan, mengoptimalkan pengembalian kerugian Negara dari perkara tindak pidana korupsi yang ditangani dan melakukan koordinasi dan bekerja sama secara intensif agar tidak terjadi duplikasi penanganan perkara.
Beberapa kasus dugaan korupsi yang Akbar minta diseriusi seperti; dugaan Korupsi Jembatan Bamba, Kabupaten Pinrang.
Dugaan Korupsi infrastruktur di Kabupaten Barru, dugaan Korupsi infrastruktur di Kabupaten Bulukumba.
Dugaan Korupsi Penyertaan modal APBD Palopo untuk perbaikan mesin pembangkit listrik tenaga mikro hidro dan pengelolaan keripik zaro.
Pengadaan kandang ayam Rp 8 miliar tahun 2015, 2016, 2017, proyek instalasi pipa Telluwanua Rp 4,6 miliar tahun 2018, pembangunan taman kirab Rp 2 miliar tahun 2016.
Selain itu, ada juga dugaan Korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Luwu Utara tahun Anggaran 2011 dalam pengadaan Program Modul Eskprerimen Sains berbasis IT untuk SD, SMP, dan SMA.
Serta Pengadaan Program Life Science untuk SMP pada Dinas Pendidikan Olahraga dan Pemuda yang merugikan negara sebesar Rp 3.697.051.600.
Selain itu, ada juga kasus RS Andi Makkasau di Parepare serta proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Luwu Timur.
Akbar menyampaikan permintaannya kepada institusi kepolisian dan kejaksaan ini adalah dalam semangat membersihkan Sulsel.
"Selama ini Sulsel terlihat baik-baik saja tapi ternyata tidak. Saya mohon maaf tidak awas selama 10 tahun menjadi anggota DPR. Saya berharap anggota DPR baru (periode 2019-2024) mengawal dan menyelesaikan kasus-kasus ini," kata anggota Komisi III DPR RI ini via pesan Telegram ke Tribun, Selasa (11/6/2019).
Akbar mengungkapkan, sudah menelpon Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).
"Saya sudah telpon Kajati dan berjanji akan menindaklanjuti segera. Tahap pertama yang beliau janji segera eksekusi adalah bupati Bulukumba (Sukri Sappewali) yang telah memenuhi seluruh unsur terjadinya kerugian negara atau pidana korupsi," katanya.