Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Beredar Surat Akbar Faizal Atensi Kasus Jembatan Bamba Pinrang, Begini Perkembangan Kasusnya

Anggota DPR RI Akbar Faisal dikabarkan telah mengedarkan surat terkait dugaan korupsi infrastruktur di berbagai daerah se-Sulsel.

Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Suryana Anas
HANDOVER
Jembatan Bamba, Kecamatan Batu Lappa, Kabupaten Pinrang, yang ambruk sekitar tujuh tahun lalu tak kunjung diperbaiki pemerintah. Bangkai infrastruktur yang menghabiskan anggaran hingga Rp 2,4 milyar itu pun mengundang keluh kesah warga setempat. 

TRIBUNPINRANG.COM, BATU LAPPA - Anggota DPR RI Akbar Faisal dikabarkan telah mengedarkan surat terkait dugaan korupsi infrastruktur di berbagai daerah se-Sulsel.

Surat itu beredar di berbagai grup WA.

Berdasarkan isi redaksinya, surat itu dikeluarkan menindaklanjuti adanya eskalasi pemberitaan terkait macetnya laporan dugaan tindak pidana korupsi di berbagai daerah Sulawesi Selatan.

Baca: Bicarakan Temu Alumni, Pengurus Cabang dan IKA PMII Pinrang Kumpul di Warkop Amure

Baca: Terpilih Kali Ketiga, Ketua PKB Pinrang: Berkat Gurutta dan Pesantren

Baca: Terpilih Kali Ketiga, Ketua PKB Pinrang: Berkat Gurutta dan Pesantren

Salah satunya adalah dugaan korupsi Jembatan Bamba di Kecamatan Batu Lappa, Kabupaten Pinrang.

Menanggapi hal itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang Alamsyah belum bisa berkomentar terkait surat itu.

"Kami tidak bisa komentari, karena surat tersebut belum sampai di kami," katanya saat dikonfirmasi TribunPinrang.com, Selasa (11/6/2019).

Namun terkait kasus jembatan tersebut, ucap Alamsyah, sejauh ini ada dua yang paling bertanggung jawab atas hal itu.

"Keduanya adalah Ir Gamri selaku Konsultan Perencana dan Pengawas serta H Muhammad Zain alias H Laulu selaku rekanan proyek," jelasnya.

Menurut Alamsyah, diirnya pun belum bisa memastikan apakah ada potensi terdangka baru dalam kasus itu.

"Kasus ini bergulir tahun 2011, saya baru satu tahun di sini. Berdasarkan yang saya pelajari, dua orang itulah yang paling bertanggung jawab," paparnya.

Informasi yang dihimpun, Kejari Pinrang telah melakukan eksekusi terhadap kedua tersangka.

Setelah dijatuhi vonis ditingkat Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi, kedua terpidana memilih jalur banding Kasasi ke Mahkamah Agung.

Bedasarkan hasil putusan Kasasi MA yang turun tahun 2016 silam, terpidana Ir Gamri dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan telah dieksekusi Kejari Pinrang.

Adapun untuk terpidana H Laulu, telah dieksekusi di kediamannya oleh Tim Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pinrang untuk dibawa ke Lapas Klas I Makassar, pada tahun 2018 silam.

Putusan Kasasi MA terhadap yang bersangkutan itu turun di pertengahan tahun 2018 dengan vonis 7 tahun penjara. (TribunPinrang.com)

Laporan Wartawan TribunPinrang.com, @herysyahrullah

Langganan Berita Pilihan tribun-timur.com di Whatsapp Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved