Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dapat Remisi, 21 Napi Tipikor di Lapas Klas I Makassar Siap Buka-bukaan

Hal itu diungkapkan Kepala Lapas Klas I Makassar, Budi Sarwono, saat dikonfirmasi tribun, Sabtu (8/5/2019) malam.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 630 tahanan Lapas Klas I Makassar, mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan di momen Idulfitri 1440 Hijriah.

Hal itu diungkapkan Kepala Lapas Klas I Makassar, Budi Sarwono, saat dikonfirmasi tribun, Sabtu (8/5/2019) malam.

IKA Smapat 89 Makassar Gelar Halalbihalal, Dihibur Maizura

Setelah Merasa Tertipu dan Ungkap Penderitaan, Ajudan Bos OPM Akhirnya Kembali ke NKRI

"Ada 630 (yang dapat remisi) dari jumlah penghuni 965, tiga Warga Binaaan Pemasyarakatan (WBP) lansung bebas," kata Budi Sarwono.

Dari 630 tahanan yang mendapat remisi, 609 merupakan tahanan pidana umum.

Sementara 21 diantaranya, merupakan tahanan kasus tahanan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Remisi yang terendah 15 hari, dan yang tertinggi dua bulan," ujarnya.

Narapidana yang mendapatkan remisi kata Budi Sarwono, minimal telah menjalani masa pidana enam bulan.

Namun, khusus narapidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Budi menambahkan, harus membayar denda terlebih dahulu.

Alumni Smanli 93 Makassar.
Alumni Smanli 93 Makassar. (HO)

"Minimal telah menjalani pidana enam bulan dan berkelakuan baik. Untuk Tipikor ditambah bayar denda uang pengganti dan ada kesediaan bekerjasama membongkar kasusnya atau Justice Colaboration (JC)," teranga Budi.

Laporan Wartawan Tribun Timur,@adibrencheck

Update info terbaru tentang Tribun Timur dengan Subscribe channel YouTube kami:

Follow juga akun Instagram kami: 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved