Dapat Remisi, 21 Napi Tipikor di Lapas Klas I Makassar Siap Buka-bukaan
Hal itu diungkapkan Kepala Lapas Klas I Makassar, Budi Sarwono, saat dikonfirmasi tribun, Sabtu (8/5/2019) malam.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 630 tahanan Lapas Klas I Makassar, mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan di momen Idulfitri 1440 Hijriah.
Hal itu diungkapkan Kepala Lapas Klas I Makassar, Budi Sarwono, saat dikonfirmasi tribun, Sabtu (8/5/2019) malam.
IKA Smapat 89 Makassar Gelar Halalbihalal, Dihibur Maizura
Setelah Merasa Tertipu dan Ungkap Penderitaan, Ajudan Bos OPM Akhirnya Kembali ke NKRI
"Ada 630 (yang dapat remisi) dari jumlah penghuni 965, tiga Warga Binaaan Pemasyarakatan (WBP) lansung bebas," kata Budi Sarwono.
Dari 630 tahanan yang mendapat remisi, 609 merupakan tahanan pidana umum.
Sementara 21 diantaranya, merupakan tahanan kasus tahanan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Remisi yang terendah 15 hari, dan yang tertinggi dua bulan," ujarnya.
Narapidana yang mendapatkan remisi kata Budi Sarwono, minimal telah menjalani masa pidana enam bulan.
Namun, khusus narapidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Budi menambahkan, harus membayar denda terlebih dahulu.

"Minimal telah menjalani pidana enam bulan dan berkelakuan baik. Untuk Tipikor ditambah bayar denda uang pengganti dan ada kesediaan bekerjasama membongkar kasusnya atau Justice Colaboration (JC)," teranga Budi.
Laporan Wartawan Tribun Timur,@adibrencheck
Update info terbaru tentang Tribun Timur dengan Subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun Instagram kami: