Tangkap Dua Pengedar Sabu-sabu di Sigi, Polisi Temukan Senjata Api Rakitan
Kedua tersangka diketahui bernama Muhajier Mendy alias Ajir, dan Asep Gunawan alias Asep.
Penulis: abdul humul faaiz | Editor: Sudirman
abdul humul faiz / tribun timur
Polres Sigi merilis penangkapan pengedar sabu-sabu di Kecamatan Kulawi Selatan, Sigi, Sulteng, Selasa (4/6/2019).
"Untuk penindakan kami tidak pandang bulu, saya juga tidak main-main dengan ini, jika ada anggota saya coba-coba maka akan kami tindak tegas," tambahnya.
Untuk diketahui, Kedua pelaku diancam dengan hukuman 7 sampai 12 tahun berdasarkan Pasal 114 junto 132 ayat 1. (Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz).
Update info terbaru tentang Tribun Timur dengan Subscribe channel YouTube kami:
