Tangkap Dua Pengedar Sabu-sabu di Sigi, Polisi Temukan Senjata Api Rakitan
Kedua tersangka diketahui bernama Muhajier Mendy alias Ajir, dan Asep Gunawan alias Asep.
Penulis: abdul humul faaiz | Editor: Sudirman
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Polres Sigi, berhasil menangkap dua pengedar narkoba di Kecamatan Kulawi Selatan.
Kedua tersangka diketahui bernama Muhajier Mendy alias Ajir, dan Asep Gunawan alias Asep.
Gema Takbir dan Pawai Seribu Obor Meriahkan Lebaran di Bontoa Maros
FAKTA BARU Sumber Uang Pelaku Bom Bunuh Diri Kartasura, Komunikasi dengan Pimpinan ISIS Lewat Medsos
Kedua pelaku diamankan di kediamannya di kecamatan Kulawi Selatan, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Selasa (4/6/2019) dini hari.
Kedua tersangka diamankan bersama barang bukti berupa 43 paket narkotika jenis Sabu-sabu, dengan berat 21 gram.
"Keduanya ditangkap diwaktu yang bersamaan karena satu rumah," kata Kapolres Sigi, AKBP Wawan Sumantri saat merilis kedua pelaku.
Barang bukti yang diamankan ditangan Muhajier ialah, sabu seberat 16,33 gram, sementara Asep 4,54 gram.
Muhajir sendiri ialah DPO Lapas Kelas II A Palu, yang melarikan diri saat gempa 28 September 2018 lalu.
"Muhajir ini dulu kami juga yang tangkap dengan kasus yang sama tahun 2017," ujar Wawan.
Tersangka Muhajir, sedang menjalani masa hukuman selama 6 tahun 6 bulan.
Selain itu, ia juga terjerat Undag-Undang Darurat karena kepemilikan senjata api rakitan.
Bertdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku khusus mengedarkan di wilayah kulawi.
Ini ialah tangkapan terbesar Polres Sigi di tahun 2019.
Kapolres mengaku, sangat serius dalam memerangi narkoba.
Pasalnya semakin maraknya peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.
Pihaknya sesalu berkomunikasi dengan pemerintah, serta ulama tentang penyalahgunaan narkoba.
Setiap ada kesempatan, pihaknya giat menyosialisasikan tentang perang terhadap narkoba.
"Warga kami imbau agar sealalu mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus penyalahgunaan narkoba," tuturnya.
