Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Buku di Soppeng
ejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan buku perpustakaan di Kabupaten Soppeng.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
TRIBUN - TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan buku perpustakaan di Kabupaten Soppeng.
Proyek pengadaan buku perpustakaan di 25 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Soppeng, 2017 dan 2018 diduga ada penyimpangan.
Namun Kejaksaan belum menyebutkan berapa nilai kerugian negara yang ditimbulkan.
Menurut Kepala Kejati Sulselbar, Tarmizi pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Badan Pemeriksa Keuanga Pembangunan (BPKP) terkait audit proyet tersebut.
Manajemen Losari Hotels Buka Puasa Bersama Panti Asuhan
TRIBUNWIKI - Viral Seorang Pria Mengaku Imam Mahdi, Berikut Ulasan Gelar Khalifah dan Ciri-cirinya
"Katanya sudah ada audit BPKP sebelumnya. Supaya tidak tumpang tindih kita minta hasil auditnya apakah bisa diadopsi atau tidak kata Kepala Kejati Sulselbar, Tarmizi.
Tarmizi mengatakan dari hasil audit BPKP ini akan menentukan arah proses penanganan kasus ini.
Jika dari hasil audit ditemukan ada unsur penyimpangan kata mantan Kejati Aceh ini maka ditingkatkan ke proses selanjutnya
"Kalau ada penyimpangan kita tingkatkan kalau tidak ada kita stop,"sebutnya.
Dalam kasus ini, tim Kejaksaan diketahui telah memeriksa beberapa pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng untuk dimintai klarifikasi, serta melakukan cek fisik di lapangan.
Salami Rudianto Lallo, Syahar: Eh Pak Ketua DPRD Makassar
Diketahui Pemkab Soppeng menganggarkan pengadaan buku perpustakan dua tahun. Pada 2017 mengucurkan anggaran senilai Rp2,25 miliar dan 2018 juga dianggarkan Rp1,1 miliar.
Indikasi korupsi ini mencuat karena pengadaan buku perpus tersebut diduga menyalahi juknis pengadaaan buku yang ada.
Selain kasus pengadaan buku perpustakaan 25 Sekolah Dasar di Soppeng. Di Kabupaten Bone juga terjadi kasus dugaan korupsi pengadaan buku untuk tingak taman kanak kanak (TK).
Kasus kini ditangani Kepolisian Resor Bone. Sejak Maret 2019 lalu sebanyak 508 kepala Taman Kanak-kanak(TK) se- Kabupaten Bone Sulawesi Selatan telah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bone.
Mereka diperiksa guna memberi keterangan seputar pengadaan buku tahun pelajaran 2017 dan 2018.
Diketahui, uang negara diduga disalahgunakan bersumber dari APBN tahun 2017 dan 2018.
Anggaran untuk tahun 2017 sekira Rp 13 miliar. Sementara untuk 2018 jumlahnya sekira Rp 14 miliar. (*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur: