Seperti Ini Reaksi Mahfud MD atas Penangkapan Eggi Sudjana dan Kivlan Zen, 'Rekamannya Lengkap'
Seperti Ini Reaksi Mahfud MD atas Penangkapan Eggi Sudjana dan Kivlan Zen, 'Rekamannya Lengkap'
Seperti Ini Reaksi Mahfud MD atas Penangkapan Eggi Sudjana dan Kivlan Zein, 'Rekamannya Lengkap'
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengomentari penahanan sejumlah tokoh di kubu Prabowo Subianto oleh polisi terkait dugaan kasus makar.
Polisi menahan Eggi Sudjana, Lius Sungkharisma dan Kivlan Zen.
Mahfud MD berharap semua pihak mengambil pelajaran dari kasus mereka untuk lebih berhati-hati mengeluarkan pernyataan baik di media sosial maupun saat diskusi.
Mahfud menyebut para tokoh tersebut terlihat sangat antusias di berita-berita dan sosial media.
Namun mendadak menjadi ketakutan setelah ditangkap kepolisian dan dibeberkan bukti terkait kegiatan politiknya.
"Nah, orang-orang itu, kalau saudara lihat yang galak-galak itu, yang galak-galak itu, ada Lieus Sungkharisma, ada Kivlan Zen, ada si Eggy Sudjana, ketika belum ditangkap, itu galaknya bukan main, seperti ndak ada orang benar bagi dia," kata Mahfud MD dalam dialog kebangsaan di Universitas Alma Ata, Yogyakarta, Rabu (29/5/2019) sore.
"Begitu dipanggil polisi, diperdengarkan, `Nih kamu tanggal sekian ketemu ini, ini suaramu, kamu mau mengadakan ini, kamu merencanakan ini'," bebernya.
"Bahkan ada yang memerintahkan membunuh, itu ada rekamannya," papar Mantan Ketua Mahkamah Konstistusi ini.
Mahfud melanjutkan, setelah tokoh tokoh tersebut diperdengarkan bukti yang ada, para tersangka yang diduga melakukan upaya makar tersebut ramai-ramai membantah tudingan tersebut dan berkilah tidak bermaksud merusak negara.
"Begitu diperiksa, `Oh, ya saya ndak anu, ndak akan merusak negara'. Semula, ketika akan ditangkap galak, sesudah keluar (bukti), takut. Karena (bukti) rekamannya lengkap sekarang ini," paparnya.
Pada kesempatan itu, Mahfud juga menyebut ada skenario yang sengaja diciptakan untuk mengacaukan keadaan pada aksi 21-22 Mei 2019.
Kekacauan tersebut sengaja dibuat oleh pihak yang ingin merendahkan demokrasi yang memang sedang stagnan.
"Demokrasi yang sudah stagnan itu mau diturunkan lagi ke cara-cara anarkis. Apa pun alasannya, itu soal lain," katanya.
"Itu kita bisa berdebat apakah cukup alasan untuk melakukan itu atau tidak dan sekarang ini sudah mulai muncul gangguan terhadap kebangsaan kita," tandasnya.
Kuasa Hukum Kivlan Zen Sebut Dalang Kerusuhan 22 Mei
Kasus dugaan makar yang menanyangkut sejumlah nama purnawirawan TNI pasca Pemilu 2019 sedang hangat diperbincangkan di tengah publik.
Kini kasus demi kasus mulai terkuak siapa sebenarnya yang melatarbelakangi aksi dugaan makar tersebut.
Beberapa waktu lalui, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen diamankan pihak kepolisian berkaitan dengan kasus kepemilikan senjata api untuk menyokong aksi kerusuhan 22 Mei.
Kivlan ditangkap atas dasar dugaan makar yang berhubungan langsung dengan aksi kerusuhan 22 Mei.
Selain itu, beberapa waktu lalu enam tersangka juga berhasil diamankan polisi atas kasus dugaan pembunuhan berencana pada empat tokoh negara dan juga satu kepala lembaga survei.
Melansir dari Kompas.com (30/5/2019), kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwanto mengatakan bahwa kliennya mengetahui empat dari enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh bayaran tersebut.
Saat Sang Ibu Diciduk Polisi, Putra Sulung Vivi, Wanita Komplotan Pembunuh Bayaran Beri Pengakuan Mengejutkan
"Pak Kivlan tahu (empat orang tersangka), maksudnya tahu tapi tidak kenal," kata Djuju Purwantoro.
Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Dari keenam tersangka tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal dan dua senpi di antaranya rakitan.
Sebelumnya, Djuju mengatakan ada salah satu tersangka yang menunggangi aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei ternyata pernah menjadi sopir paruh waktu Kivlan.
Barang bukti senjata api milik para tersangka yang merupakan pembunuh bayaran. Tangkapan layar kompas TV
Barang bukti senjata api milik para tersangka yang merupakan pembunuh bayaran.
Djuju menyebutkan tersangka bernama Armi.
Armi dikatakan pernah menjadi sopir Kivlan selama tiga bulan.
"Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi yang ikut bekerja paruh waktu bersama Pak Kivlan. Dia salah satu tersangka pemilik senjata api secara tidak sah," ujar Djuju, di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).
Kini penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan kliennya sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Status tersangka ditetapkan pada Rabu (29/5/2019) sore setelah penyidik melakukan pemangkapan pada Kivlan.
Namun, sampai saat ini pihak penyidik masih belum menahan Kivlan.
Sementara itu, sebelumnya ditetahui bahwa dalam aksi kerusuhan 22 Mei ternyata banyak ditunggai kelompok pengacau.
Senjata yang disuplai Vivi pada HK, ketua kelompok pembunuh bayaran di aksi 22 Mei.
Melansir dari Tribunnews.com, ada tiga kelompok pengacau yang menunggangi aksi itu.
Ketiga kelompok pengacau tersebut sudah berhasil diringkus oleh kepolisian.
"Jadi, kelompok yang sekarang kita rilis ini beda dengan kelompok yang sebelumnya sudah dijelaskan oleh Bapak Menkopolhukam dan Bapak Kapolri," kata Iqbal.
Seperti diketahui sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto dan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian beberapa waktu lalu menjelaskan adanya kelompok yang menyelundupkan senjata ke Indonesia.
Senjata api tersebut mempunyai teleskop dan peredam suara yang jamak digunakan oleh penembak jitu.
Selain itu, kelompok lainnya adalah kelompok teroris yang sudah ditangkap polisi sebelum unjuk rasa pada tanggal 21-22 Mei 2019.
"Para tersangka teroris itu sudah bilang ingin manfaatkan momentum demokrasi untuk beraksi. Demokrasi menurut paham mereka itu kafir," ata M Iqbal.
"Jadi ada tiga kelompok penunggang gelap aksi 22 Mei 2019," tambah M Iqbal. (Tribunjogja I Wahyu Setiawan Nugroho)
Masih Diperiksa
Mengutip Kompas.com, sejak Rabu Sore, Kivlan Zen Masih Diperiksa Polisi hingga Siang Ini
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, hingga Kamis (30/5/2019) siang.
Kuasa hukum Kivlan, Djuju Purwantoro mengatakan, kliennya baru akan diperiksa kembali selepas waktu shalat Zuhur siang ini.
"Iya kembali diperiksa, ba'da Zuhur kayaknya. (Sekarang) masih di Polda, sedang istirahat," kata Djuju kepada wartawan, Kamis.
Kivlan sendiri telah diperiksa di Mapolda Metro Jaya sejak Rabu (29/5/2019) sekira pukul 16.00.
Namun, pemeriksaan Kivlan sempat dihentikan karena alasan kesehatan Kivlan pada Kamis dini hari.
Ia mengatakan, Kivlan merasa kelelahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar di Bareskrim Polri pada Rabu pagi.
"Karena puasa, (Kivlan) agak lemas. Dia juga baru diperiksa di Bareskrim. Malam ini cukup panjang, kami mohon istirahat dulu. Hari ini masih (istirahat) di sini ( Polda Metro Jaya)," ujarnya.
Sebelumnya, Djuju mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan kliennya sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.
Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Dari kelompok tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal. Dua senpi diantaranya rakitan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejak Rabu Sore, Kivlan Zen Masih Diperiksa Polisi hingga Siang Ini", dan pos-kupang.com dengan judul Mahfud MD Sebut Kivlan Zen, Eggy Sudjana Ketakutan Saat Ditangkap! Hanya Galak di Medsos,