Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ancaman Hukuman Mengintai PNS yang Nekat Tambah Libur Setelah Cuti Bersama Lebaran 2019

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No. 13/2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Surya Malang/ Tribun
Ancaman Hukuman yang Mengintai PNS yang Nekat Tambah Libur Setelah Cuti Bersama Lebaran 2019 

- 17 Agustus (Sabtu) : Hari Kemerdekaan

- 1 September (Minggu) : Tahun Baru Islam

- 9 November (Sabtu) : Maulid Nabi Muhammad SAW

- 24 Desember (Selasa): Cuti Bersama Natal

- 25 Desember (Rabu) : Hari Natal

 - 1 Januari (Selasa): Tahun Baru Masehi

- 5 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek

- 19 April (Jumat) : Wafat Isa Al-Masih

- 24 Desember (Selasa) : Cuti Bersama Natal

Ancaman Hukuman bagi PNS Tambah Libur

PNS pun diwajibkan mulai aktif bekerja mulai 10 Juni 2019. 

MenpanRB Syafruddin pun telah menerbitkan surat pemantauan kehadiran ASN sesudah cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah.

Surat edaran MenpanRB Syafruddin mengenai Laporan Hasil Pemantauan ASN sesudah cuti bersama
Surat edaran MenpanRB Syafruddin mengenai Laporan Hasil Pemantauan ASN sesudah cuti bersama ()

Para pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang agar melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara sesudah Cuti bersama Hari Raya IDulfitri 1440 H, yaitu pada Senin (10/5/2019).

Laporan hasil pemantauan tersebut diinput melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama paling lambat pukul 15.00 WIB.

Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari tersebut akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Penjatuhan hukuman Disiplin kepad ASN tersbeut dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara paling lambat 10 Juli 2019.(*)

(Tribun Timur/Anita Wardana)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved