Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ancaman Hukuman Mengintai PNS yang Nekat Tambah Libur Setelah Cuti Bersama Lebaran 2019

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No. 13/2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Surya Malang/ Tribun
Ancaman Hukuman yang Mengintai PNS yang Nekat Tambah Libur Setelah Cuti Bersama Lebaran 2019 

TRIBUN-TIMUR.COM- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No. 13/2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Melalui Keppres ini, telah ditetapkan 3, 4, dan 7 Juni 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H dan 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Sehingga pada tahun 2019 ini terdapat empat hari cuti bersama.

Keputusan Cuti Bersama ini didasari pasal 333 ayat (4) PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, dimana disebutkan bahwa cuti bersama ditetapkan dengan Keppres.

Dengan adanya Keppres ini, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS. 

Penetapan cuti bersama ini diperlukan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja PNS.

PNS yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tetap melaksanakan tugasnya selama cuti bersama, akan diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.

Sebelumnya, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2019 yang berlaku untuk umum.

Cuti bersama yang ditetapkan dalam Keppres, sama dengan SKB yang telah ditandatangani tiga Menteri tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, awal libur bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan dimulai pada Kamis 30 Mei 2019.

Tanggal itu bertepatan tanggal merah hari libur nasional Kenaikan Isa Almasih.

Jika dihitung jumlahnya terdapat 11 hari libur dan Cuti bersama Lebaran 2019.

 Sementara jadwal masuk pegawai negeri sipil pasca lebaran pada 10 Juni 2019.

"Jadi Senin tanggal 10 Juni itu masuk," katanya pada acara Musrembangnas, Jakarta, dilansir Kompas.com, Kamis (09/05/2019).

Dilansir dari laman akun Instagram @kemenko_pmk, berikut daftar hari libur nasional 2019:

- 1 Januari (Selasa): Tahun Baru Masehi

- 5 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek

- 7 Maret (Kamis): Hari Raya Nyepi

- 3 April (Rabu): Isra Mi'raj

- 19 April (Jumat) : Wafat Isa Al-Masih

- 1 Mei (Rabu) : Hari Buruh

- 19 Mei (Minggu) : Hari Waisak

- 30 Mei (Kamis) : Kenaikan Isa Almasih

- 1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila

- 3 Juni (Senin) : Cuti Bersama Idul Fitri

- 4 Juni (Selasa): Cuti Bersama Idul Fitri

 - 5 Juni (Rabu) : Hari Raya Idul Fitri

- 6 Juni (Kamis) : Hari Raya Idul Fitri

- 7 Juni (Jumat) : Cuti Bersama Idul Fitri

- 11 Agustus (Minggu) : Hari Raya Idul Adha

- 17 Agustus (Sabtu) : Hari Kemerdekaan

- 1 September (Minggu) : Tahun Baru Islam

- 9 November (Sabtu) : Maulid Nabi Muhammad SAW

- 24 Desember (Selasa): Cuti Bersama Natal

- 25 Desember (Rabu) : Hari Natal

 - 1 Januari (Selasa): Tahun Baru Masehi

- 5 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek

- 19 April (Jumat) : Wafat Isa Al-Masih

- 24 Desember (Selasa) : Cuti Bersama Natal

Ancaman Hukuman bagi PNS Tambah Libur

PNS pun diwajibkan mulai aktif bekerja mulai 10 Juni 2019. 

MenpanRB Syafruddin pun telah menerbitkan surat pemantauan kehadiran ASN sesudah cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah.

Surat edaran MenpanRB Syafruddin mengenai Laporan Hasil Pemantauan ASN sesudah cuti bersama
Surat edaran MenpanRB Syafruddin mengenai Laporan Hasil Pemantauan ASN sesudah cuti bersama ()

Para pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang agar melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara sesudah Cuti bersama Hari Raya IDulfitri 1440 H, yaitu pada Senin (10/5/2019).

Laporan hasil pemantauan tersebut diinput melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama paling lambat pukul 15.00 WIB.

Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari tersebut akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Penjatuhan hukuman Disiplin kepad ASN tersbeut dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara paling lambat 10 Juli 2019.(*)

(Tribun Timur/Anita Wardana)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved