Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilpres di MK

Twitter Presiden ILC TV One Karni Ilyas & Link Berita Bukti Prabowo di MK, Pengamat: Sangat Lemah

Twitter Presiden ILC TV One Karni Ilyas & Link Berita jadi alat bukti Prabowo - Sandiaga di Mahkamah Konstitusi, Pengamat: Sangat Lemah

Editor: Mansur AM
YouTube
Twitter Presiden ILC TV One Karni Ilyas & Link Berita Bukti Prabowo di MK, Pengamat: Sangat Lemah 

Twitter Presiden ILC TV One Karni Ilyas & Link Berita Bukti Prabowo di MK, Pengamat: Sangat Lemah

TRIBUN-TIMUR.COM - Babak baru Pilpres 2019 bergulir di Mahkamah Konstitusi.

Pasangan No Urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menggugat putusan KPU yang memenangkan Jokowi-Maruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.

Tim Hukum Prabowo - Sandi akan membuktikan kecurangan KPU dengan bukti-bukti di hadapan majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Untuk sementara, Tim Hukum Prabowo-Sandi menyertakan 51 alat bukti termasuk link berita dan link twitter Presiden ILC TV One Karni Ilyas yang cuti panjang. 

Namun Pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai penyertaan link berita sebagai bukti gugatan perselisihan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK) akan sangat lemah jika tanpa disertai bukti lain.

Baca: Gawat! Amien Rais Dapat Masalah Lagi, Istri Penulis Buku Jokowi People Power Protes Keras ke AR

Baca: Najwa Shihab Tiba-tiba Berkaca-kaca Gegara Putranya, Lihat Isi Surat & Janjinya Sebelum Pergi Jauh

Baca: Link Live Streaming Trans 7 MotoGP 2019 Italia, Jika Marquez Juara MotoGP 2019 Bakal Membosankan

Bahkan, pemohon yang berasal dari tim kuasa kukum Prabowo-Sandi bisa menjadi bulan-bulanan dalam persidangan apabila tak memiliki bukti lain.

Feri mengatakan, link berita hanya bisa dijadikan sebagai bukti penunjang.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi karena itu harus memiliki bukti yang lebih sahih dari sekadar link berita.

"Kalau hanya itu (link berita) sangat lemah. Kurang kuat untuk mendukung dalil-dalil pemohon terkait dengan perselisihan hasil Pilpres 2019," kata Feri saat dihubungi, Senin (27/5/2019).

Feri meyakini, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin mantan Ketua KPK Bambang Widjojanto punya bukti-bukti lain untuk mendukung bukti link berita yang mereka sertakan dalam gugatan.

“Kalau tidak, ya mereka bisa jadi bulan-bulanan dalam persidangan. Karena bukti link berita sangat lemah," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini. Bukti-bukti lain itu, kata Feri, bisa berupa dokumen-dokumen otentik yang menunjukkan terjadinya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilpres 2019.

Selain dokumen, bukti bisa juga diperoleh lewat keterangan saksi dan ahli yang memperkuat permohonan mereka. "Inilah yang harus ditunjukkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam persidangan sehingga bisa menjadi pertimbangan majelis hakim," kata dia.

Sebelumnya Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Veri Junaidi menyebut tim kuasa hukum Prabowo-Sandi banyak menggunakan berita di media sebagai bukti gugatan ke Mahkamah Konstitusi ( MK).

Hal ini diketahui Veri setelah membaca dan mempelajari salinan dokumen yang diserahkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi saat mendaftarkan gugatannya ke MK.

"Sebanyak 70 persen dari permohonan ini menyangkut teori hukum tentang kedudukan MK (Mahkamah Konstitusi). 30 persennya kliping media," ujar Veri di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta, Minggu (26/5/2019).

"Di halaman 18-29 di situ para pemohon dan kuasa hukum mendalilkan ada banyak kecurangan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), tapi menggunakan data sekunder (kliping media) dalam pembuktian," kata dia.

5 Kecurangan KPU dan Jokowi termasuk Tekan Karni Ilyas Presiden ILC

Dalam gugatan itu terdapat 51 alat bukti yang dilaporkan

Ketua Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto mengatakan akan menyusulkan bukti lain untuk melengkapi gugatan sengketa Pilpres 2019.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.  Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Berdasarkan dokumen permohonan gugatan yang diajukan BPN ke MK berbentuk file PDF yang diterima Tribunnews.com, Minggu (26/5/2019), kuasa hukum Prabowo-Sandi menyebut telah terjadi lima kecurangan yang dianggap sebagai bentuk pelanggaran pemilu dan kecurangan yang masif.

Baca: Syarat Prabowo-Sandi Bisa Menang di MK, Jika Dibuktikan KPU Kalah dan Kemenangan Jokowi-Maruf Batal

Menurut BPN, hal itu mereka anggap sebagai bentuk kecurangan yang terstruktur, sistematik dan masif. 

Karena adanya kecurangan yang dianggap terstruktur, sistematik dan masif kuasa hukum BPN meminta agar MK mendiskualifikasi Jokowi-Maruf atau setidaknya dilakukan Pemilu ulang.

Apa saja lima bentuk pelanggaran dan kecurangan masif yang dipaparkan BPN

Berikut rinciannya seperti dikutip Tribunnews.com dari dokumen permohonoan gugatan tim hukum BPN ke MK:

Tuntutan Tim 02 Prabowo - Sandiaga di MK Mahkamah Konstitusi Jika dikabulkan Jokowi - Maruf gigit jari
Tuntutan Tim 02 Prabowo - Sandiaga di MK Mahkamah Konstitusi Jika dikabulkan Jokowi - Maruf gigit jari (net)

1. Ketidaknetralan Aparatur Negara yakni Polisi dan Intelijen

Tim Kuasa hukum BPN menyebut aparatur negara tak netral dalam pemilu 2019 dan condong ke pasangan 01.

BPN mengaku memiliki alat bukti untuk membuktikan ketidaknetralan aparatur negara.

Alat bukti ini akan dibawa saat persidangan MK nanti.

Namun, dipaparkan sejumlah alat bukti yang sudah diketahui publik dari pemberitaan seperti pengakuan Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat AKP Sulman Azis yang mengaku diperintahkan untuk menggalang dukungan kepada paslon 01.

Mantan Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Aziz mencabut keterangannya yang menyebut Kapolres Garut perintahkan untuk memenangkan Jokowi-Maruf, di Mapolda Metro Jabar, Bandung, Jawa Barat, Senin (1/4/2019).
Mantan Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Aziz mencabut keterangannya yang menyebut Kapolres Garut perintahkan untuk memenangkan Jokowi-Maruf, di Mapolda Metro Jabar, Bandung, Jawa Barat, Senin (1/4/2019). ((Tribunjabar.id/Daniel Andreand Damanik))

Sedangkan untuk ketidaknetralan aparat Intelijen, kuasa hukum BPN menjadikan pernyataan SBY sebagai bukti permulaan.

Pernyataan SBY itu dilakukan saat jumpa pers di Bogor pada Sabtu 23 Juni 2018.

2. Diskriminasi Perlakukan dan Penyalahgunaan Penegakkan Hukum

BPN juga menyebut terjadi indikasi kuat pelanggaran dan kecurangan dalam Pilpres 2019 yakni adanya diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum yang sifatnya tebang pilih ke paslon 02 dan tumpul ke paslon 01.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (WARTA KOTA/ANGGIE LIANDA PUTRI)

Bukti-bukti yang disampaikan untuk mendukung argumen ini yakni sejumlah peristiwa seperti pose dua jari Gubernur DKI Jakarta Anies Bawedan, pose jari Menko bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani serta sejumlah kasus kepala desa dan kepala daerah lainnya.

3. Penyalahgunaan Birokrasi dan BUMN

BPN menyebut telah terjadi penyalahgunaan wewenang dengan menggerakkan birokrasi dan sumberdaya BUMN untuk mendukung pemenangan paslon 01.

Dalam kasus ini, BPN melampirkan sejumlah bukti antaralain pernyataan Jokowi dan sejumlah menteri Kabinet Kerja.

Baca: Syarat Prabowo-Sandi Bisa Menang di MK, Jika Dibuktikan KPU Kalah dan Kemenangan Jokowi-Maruf Batal

Di antaranya pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang meminta Satpol PP untuk mengkampanyekan Jokowi dalam Rakornas Satpol PP dan Satlinmas di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara.

Mendagri Tjahjo Kumolo.
Mendagri Tjahjo Kumolo. (ISTIMEWA)

BPN juga menuding BUMN dimanfaatkan pendanaanya untuk mendukung kampanye dan pemenangan palson 01 melalui program yang terkesan CSR tetapi sebenarnya mengarahkan pemilih mencoblos Paslon 01.

Sejumlah kasus yang dicontohkan antaralain pemberlakukan gratis naik Trans Jakarta setiap hari Senin sejak Maret-April 2019 jurusan Sumarecon Bekasi-Tj Priok Jakarta dan diperluas dengan KRL gratis PP Bekasi-jakarta.

Ada juga penjualan 1 juta paket sembako murah 1-13 April 2019 di berbagai daerah Indonesia serta sejumlah program lainnya.

4. Penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan/program Pemerintah

BPN menyebut paslon 01 menyalahgunakan APBN dan program pemerintah yang sifatnya material untuk meningkatkan elektabilitas paslon 01 di Pilpres.

BPN menyatakan tindakan itu sebagai bentuk vote buying dengan menggunakan anggaran negara.

Baca: Padahal 02 Masih Menggugat di MK, Jokowi Sudah Bicara Calon Menteri Benarkah Sandiaga, AHY Masuk?

Sejumlah contoh yang ditampilkan di antaranya kenaikan dana kelurahan, pencairan dana bansos dan percepatan penerimaan Program Keluarga Harapan (PKH).

5. Pembatasan Kebebasan Media dan Pers

BPN juga menuding dalam Pilpres 2019 pemilik media coba diarahkan untuk memperkuat pasangan Jokowi-Maruf Amin.

Kasus yang dicontohkan antaralain tidak diliputnya reuni 212, pembatasan tayangan TV One dan pemblokiran situs jurdil.

Khusus pembatasan tayangan TV One termasuk di dalamnya cuti panjang Karni Ilyas dari ILC TV One.

Untuk bukti tersebut, BPN 02 Prabowo - Sandiaga menyertakan bukti link twitter kicauan Karni Ilyas ambil cuti panjang di ILC TV One untuk alasan yang tidak disebutkan.

Pengumuman ILC TV One dari Karni Ilyas
Pengumuman ILC TV One dari Karni Ilyas (twitter.com/karniilyas)

Bukti-bukti kasus itu juga diambil dari pemberitaan media.

(Tribunnews.com/Daryono)

Baca: Gawat! Amien Rais Dapat Masalah Lagi, Istri Penulis Buku Jokowi People Power Protes Keras ke AR

Baca: Najwa Shihab Tiba-tiba Berkaca-kaca Gegara Putranya, Lihat Isi Surat & Janjinya Sebelum Pergi Jauh

Baca: Link Live Streaming Trans 7 MotoGP 2019 Italia, Jika Marquez Juara MotoGP 2019 Bakal Membosankan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengamat: Jika Bukti Cuma Link Berita, Prabowo-Sandi Bisa Jadi Bulan-bulanan di MK", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved