Syarat Prabowo-Sandi Bisa Menang di MK, Jika Dibuktikan KPU Kalah dan Kemenangan Jokowi-Maruf Batal
Syarat Prabowo-Sandi Bisa Menang di MK, Jika Dibuktikan KPU Kalah dan Kemenangan Jokowi-Maruf Batal
Syarat Prabowo-Sandi Bisa Menang di MK, Jika Dibuktikan KPU Kalah dan Kemenangan Jokowi-Maruf Batal
TRIBUN-TIMUR.COM - Arena kontestasi Pilpres 2019 pindah ke Mahkamah Konstitusi.
Tim Hukum 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dikomandoi Bambang Widjojanto sudah mendaftarkan gugatan Sengketa PHPU Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi Jumat (24/5/2019).
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai, langkah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi untuk memenangkan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi ( MK) tidaklah mudah.
Sebab, BPN perlu bukti yang cukup untuk meyakinkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi atas dalil mereka.
Sementara, saat mendaftarkan gugatan sengketa ke MK Jumat (24/2/2019), BPN hanya membawa 51 alat bukti.

"Hanya dengan menghadirkan 51 alat bukti yang itu tentu sangat kecil sekali ya," kata Ferry saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/5/2019).
Jika BPN menggunakan dalil yang berkaitan dengan perolehan suara, maka, untuk dapat mengubah pemenang pemilu, Prabowo-Sandi harus mampu membuktikan bahwa perolehan suara mereka lebih banyak dari suara Jokowi-Ma'ruf.
Sementara berdasar hasil pemilu yang ditetapkan KPU, Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.607.362 suara, perolehan suara Prabowo-Sandi 68.650.239.
Selisih suara keduanya yaitu 16.957.123.
Perbedaan perolehan suara itu dinilai Feri cukup tinggi.
Sehingga, tidak mudah bagi paslon nomor urut 02 mengubah hasil pemenang pemilu.
"Ini kan membuktikannya tidak mudah karena setidak-tidaknya, menurut perhitungan matematika pemilu saya, akan dibutuhkan 100.000-200.000 TPS yang masing-masing TPS membutuhkan 100 suara yang harus dialihkan ke kubu Prabowo sehingga akan ada beralihnya 10 juta lebih suara dari kubu Jokowi menuju kubu Prabowo," ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.
Melihat jumlah alat bukti yang dibawa BPN, Feri menduga, dalil yang digunakan Prabowo-Sandi berkaitan dengan kecurangan pemilu terstruktur, masif, dan sistematis.
Baca: Istri Putri Tunggal Jenderal Tentara, Senyum Artis Irfan Hakim Sangat Bahagia Sambut Anak Kelima
Baca: LINK rekrutbersama.fhcibumn.com, Hasil TKD Rekrut Bersama BUMN Bisa Dilihat Pukul 09.00 WIB Hari Ini
Baca: Lihat Balasan yang Diterima Cewek Pemandu Lagu Ini Karena Beri Bintang 1 ke Driver GoCar, Minta Maaf
Namun demikian, dalil tersebut juga tidak lantas memudahkan Prabowo-Sandi memenangkan sengketa.