Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TERNYATA Inilah Sosok Ayah Mayangsari Diungkap Khirani Trihatmodjo, Bukan Orang Sembarangan,Videonya

TERNYATA Inilah Sosok Ayah Mayangsari Diungkap Khirani Trihatmodjo, Bukan Orang Sembarangan,Videonya

Editor: Rasni
Tribunnews
TERNYATA Inilah Sosok Ayah Mayangsari Diungkap Khirani Trihatmodjo, Bukan Orang Sembarangan,Videonya 

Dilansir Grid.ID dari laman Tribunseleb, ayah Mayangsari telah meninggal dunia pada tahun 2016 lalu.

Ki Sugito Purbo meninggal dunia tepatnya pada tanggal 10 September 2016.

 Ki Dalang Sugito Purbocarito menghembuskan napas terakhirnya dalam usia 75 tahun.

Hal ini pertama kali diketahui melalui unggahan di laman Twitter dengan username @cinogrunge.

Akun Twitter itu mengunggah sebuah foto yang menggambarkan suasana pemakaman besan keluarga cendana itu.

Dari foto tersebut juga tampak sosok Mayangsari didampingi Bambang Trihatmodjo yang tampak berduka. 

Ayah Mayangsari meninggal dunia pada 2016 silam.
Ayah Mayangsari meninggal dunia pada 2016 silam. (Instagram)

Nikahi Mayangsari dan Ceraikan Halimah, Siapa Sangka Bambang Trihatmodjo Diwajibkan Bayar 1,5 Miliar

Kisah asmara tiga sosok ini sellau menjadi pembicaraan. 

Inilah kisah tentang Bambang Trihatmodjo, Halimah Agustina, dan Artis Mayangsari

Sembilan tahun sudah Bambang Trihatmodjo bercerai dari Halimah Agustina Kamil.

Pada saat itu Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil bercerai karena hadirnya orang ketiga, yakni Mayangsari.

Perceraian ini bahkan hingga dipersidangkan di Mahkamah Agung, dan dikabulkan MA RI pada 23 Desember 2010.

MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bambang setelah permohonan cerainya ditolak di Pengadilan Tinggi Agama.

Baca: Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo Ternyata Sempat Diusir saat Melayat Soeharto,Cek Kisah Lengkapnya

Baca: Mayangsari Kaya Raya Nikahi Bambang Trihatmodjo,Kepergok Pakai Sandal Harga Selangit Saat Beli Sayur

Baca: Kapan Lailatul Qadar Turun? Kenali Berikut Tanda-tandanya dan Baca Doa Agar Kita Mendapatkan

Hal ini diungkapkan oleh Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010. Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/2) seperti dikutip Grid.ID dari Nova.ID

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved