Syarat Prabowo-Sandi Bisa Menang di MK, Jika Dibuktikan KPU Kalah dan Kemenangan Jokowi-Maruf Batal
Syarat Prabowo-Sandi Bisa Menang di MK, Jika Dibuktikan KPU Kalah dan Kemenangan Jokowi-Maruf Batal
atau:
7. Memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.
"Apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ujar tim hukum.
Berdasarkan keputusan KPU, jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239. Sehingga selisih suara sebanyak 16.957.123.

Kuasa Hukum KPU Tak Punya Persiapan Khusus
Ketua Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin menyebut, tak ada hal khusus yang disiapkan oleh pihaknya dalam menghadapi gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
Baca: Istri Putri Tunggal Jenderal Tentara, Senyum Artis Irfan Hakim Sangat Bahagia Sambut Anak Kelima
Baca: LINK rekrutbersama.fhcibumn.com, Hasil TKD Rekrut Bersama BUMN Bisa Dilihat Pukul 09.00 WIB Hari Ini
Baca: Lihat Balasan yang Diterima Cewek Pemandu Lagu Ini Karena Beri Bintang 1 ke Driver GoCar, Minta Maaf
Menurut dia, perkara sengketa hasil pemilu adalah hal yang biasa-biasa saja siapa pun penggugat dan tim kuasa hukumnya.
"Enggak ada persiapan khusus. Mau siapa pun pengacaranya, siapa pun penggugatnya, biasa saja," kata Ali saat ditemui di Hotel Meridien, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).
Bagi tim kuasa hukum KPU, gugatan sengketa pemilu erat kaitannya dengan tahapan pemilu.
Sementara tahapan itu sendiri berkaitan dengan pendaftaran dan penetapan calon, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), sosialisasi dan kampanye, dan terakhir adalah pemungugan dan pemungutan suara.
Proses tersebut, menurut Ali, cukup sederhana. Apalagi, pihaknya telah terbiasa menangani perkara sengketa pemilu.
Tahun 2013 dan 2014, Ali dan timnya yang tergabung dalam AnP Law Firm juga menjadi kuasa hukum KPU untuk sengketa partai politik peserta pemilu.
Saat Pemilu 2014, ada 903 perkara yang ditangani.
Sebanyak 880 perkara berhasil dimenangkan.
Tahun 2019 Ali dan timnya juga didapuk KPU sebagai kuasa hukum untuk menghadapi sengketa partai politik di MK dan PTUN.