Masih Ingat Kasus Audrey? Para Pelaku Terancam Diadili di Pengadilan karena Tolak Syarat Diversi
Masih ingat kasus pengeroyokan siswi SMP bernama Audrey oleh sejumlah siswi SMA di Pontianak?
Menurut dia, ketiga tersangka dikenai Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 3,6 tahun.
"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujarnya.
4. Muhadjir: Kejadiannya tak seperti yang beredar di media sosial

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, berkunjung ke Pontianak, Kalimantan Barat, untuk melihat langsung penanganan perkara pengeroyokan Audrey.
Di Pontianak, Muhadjir Effendy lebih dulu mendengarkan pemaparan Kapolresta, Kombes M Anwar Nasir, sebelum kemudian menjenguk Audrey di Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
Menurut dia, penganiayaan terhadap pada SMP pada kenyataannya tidak seperti yang tersebar di media sosial.
Seperti misalnya, isu bahwa korban dikeroyok oleh 12 pelaku dan termasuk merusak area sensitif korban.
"Kasus sebenarnya tidak seperti apa yang menyebar luas di media sosial. Saya mendengar langsung pemaparan dari Kapolresta," kata Muhadjir Effendy.
5. Keluarga korban ajukan visum ulang
Pihak keluarga Audrey akan mengajukan dilakukannya visum ulang.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Pengacara korban Daniel Tangkau, di Rumah Sakit Pro Medika Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (11/4/2019).
"Terkait hasil visum yang dibeberkan kepolisian, di mana tidak ditemukan masalah kesehatan pada korban, maka pihak keluarga akan mengajukan visum ulang," kata Daniel.

Menurut dia, hasil visum itu nantinya akan disodorkan kepada kepolisian sebagai alat bukti baru.
"Namun, bukan berarti pihak keluarga menolak hasil visum tersebut. Kami hanya minta visum ulang," tururnya.(*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tolak Syarat Diversi, Geng Siswi SMA Tak Mampu Bayar Media dan Ganti Rugi Pengobatan", https://regional.kompas.com/read/2019/05/25/13184711/tolak-syarat-diversi-geng-siswi-sma-tak-mampu-bayar-media-dan-ganti-rugi.
Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta
Editor : Robertus Belarminus