Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masih Ingat Kasus Audrey? Para Pelaku Terancam Diadili di Pengadilan karena Tolak Syarat Diversi

Masih ingat kasus pengeroyokan siswi SMP bernama Audrey oleh sejumlah siswi SMA di Pontianak?

Editor: Anita Kusuma Wardana
Instagram/@qoryariniii, Tribun Timur
Masih Ingat Kasus Audrey? Para Pelaku Terancam Diadili di Pengadilan karena Tolak Syarat Diversi 

1. Permintaan maaf dan penyesalan para pelaku

.
Cuplikan video boomerang dari Instagram yang memperlihatkan ketiga terduga pelaku pengeroyokan siswi SMP di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, sedang berpose santai di depan polisi beredar luas di media sosial dan jejaring sosial. (HO)

Pernyataan ketiga siswi pelaku pengeoroyokan disampaikan bersama dengan 4 temannya yang juga diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polresta Pontianak, Rabu (10/4/2019) malam.

“Saya sebagai salah satu pelaku, saya meminta maaf atas perlakuan saya terhadap AD (Audrey) dan saya sangat menyesal atas perlakuan saya ini,” kata tersangka berinisial FZ alias LL.

Mereka berharap masyarakat pengguna media sosial tidak menghakimi, apalagi melakukan ancaman verbal dan fisik.

Karena menurut dia, tidak semua yang beredar di media sosial itu benar.

"Saya minta maaf kepada AD dan keluarganya. Saya menyesal," kata tersangka NB alias EC.

2. Klarifikasi para pelaku tentang aksi kekerasan terhadap Audrey

Dalam kesempatan itu, para pelaku juga mengklarifikasi sejumlah isu yang beredar luas di media sosial, mulai dari membantah pengeroyokan, membenturkan kepala ke aspal, hingga merusak organ vital korban.

Menurut LL, dalam kasus ini tidak terjadi pengeroyokan, tetapi dilakukan secara terpisah, 1 lawan 1, oleh 3 pelaku pada waktu yang berbeda pada Jumat (29/3/2019) sekitar pukul 14.30 WIB.

“Memang benar kami melakukan pemukulan, tetapi kami tidak mengeroyok, apalagi sampai 12 orang," katanya mengungkapkan.

Kedua, para pelaku membantah melakukan kekerasan di bagian organ vital korban.

Lalu, salah satu tersangka NB alias EC mengatakan, tidak ada aksi penyekapan, penyeretan, penyiraman secara bergiliran dan membenturkan kepala AD ke aspal.

3. Polisi: masuk kategori penganiayaan ringan

.
Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir beri pemaparan kasus pengeroyokan siswi SMP kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (11/4/2019). (KOMPAS.COM/HENDRA CIPTA )

Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Kombes M Anwar Nasir dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved