Masih Ingat Kasus Audrey? Para Pelaku Terancam Diadili di Pengadilan karena Tolak Syarat Diversi
Masih ingat kasus pengeroyokan siswi SMP bernama Audrey oleh sejumlah siswi SMA di Pontianak?
"Hakim dan jaksa melepas toga dan seragamnya sudah menjadi hal biasa dalam peradilan pidana anak," terang dia.
Menurut Alik, kasus ini telah bergulir sejak 5 April 2019 silam.
Dalam prosesnya sampai dengan sekarang, langkah pedampingan psikologi dan pendidikan telah dilakukan KPPAD Kalbar.
Baik kepada anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku. Pihaknya juga selalu terlibat dalam pelbagai upaya diversi yang dilakukan di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

5 Fakta Kasus Audrey
Ada kejanggalan, 5 fakta baru kasus pengeroyokan Audrey.
Para pelaku menyesali perbuatannya, tapi membantah mengeroyok.
Selain, hasil visum nyatakan tak ada luka pada korban, namun foto ditunjukkan keluarga ada luka memar.
Mendikbud, Muhadjir Effendy sebut kasus ini tak seperti cerita yang beredar melalui media sosial.
Para pelaku pengeroyokan Audrey (14), pelajar SMP di Pontianak, Kalimantan Barat mengaku bersalah dan meminta maaf kepada Audrey dan keluarganya.
Tiga siswi SMA tersebut menyatakan hal tersebut secara terbuka kepada masyarakat pada hari Rabu (10/4/2019) malam.
Salah satu tersangka, FZ alias SS mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut kepada Audrey.
Sementara itu, kondisi Audrey terus dipantau oleh dokter dan psikiater.
Hingga saat ini Audrey masih dalam proses pemulihan.
Berikut ini fakta lengkapnya: