Pilpres Lanjut di MK
Ini 2 Tuntutan BPN 02 Prabowo Saat Gugat KPU di MK, Jika Terbukti 01 Jokowi - Maruf Harus Kecewa
Ini 2 Tuntutan BPN 02 Prabowo Saat Gugat KPU di MK, Jika Terbukti 01 Jokowi - Maruf Harus Kecewa
Ini 2 Tuntutan BPN 02 Prabowo Saat Gugat KPU di MK, Jika Terbukti 01 Jokowi - Maruf Harus Kecewa
TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno akan mendaftarkan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat (24/5/2019) hari ini.
BPN 02 Prabowo - Sandi meyakini Pilpres 2019 ini penuh dengan kecurangan dan akan membuktikannya di Mahkamah Konstitusi.
Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ali Lubis, membeberkan apa saja yang akan menjadi tuntutan kubu pasangan Prabowo-Sandi saat menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: Ustadz Arifin Ilham Meninggal Dunia, Mustafa Umar Ungkap Sebab Ustadz Abdul Somad Belum Melayat
Baca: KABAR TERBARU Soal Pembatasan WhatsApp, IG & Facebook, Kemungkinan Bisa Kembali Normal Besok
Baca: JK Kumpulkan Mantan Wapres, Ketua NU-Muhammadiyah, Gubernur hingga Ketua MK, Bahas Situasi Jakarta
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Ali Lubis saat menjadi narasumber di program Kompas Petang KompasTV, Kamis (23/5/2019).
Dalam pemaparannya, Ali Lubis memaparkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan sejumlah formulir yang diperlukan untuk mengajukan gugatan.
Ali Lubis menegaskan, pihaknya akan mencoba membuktikan ada tidaknya pelanggaran dalam pemilu 2019.
Ia lantas memaparkan dua hal yang akan diminta oleh pihak 02 dalam gugatannya.
"Kalau memang (kecurangan) masif di hampir separuh wilayah Republik Indonesai ini, itu nanti kita ke Mahkamah Konstitusi bahwasanya kita minta yang pertama kita membatalkan dulu SK dari KPU," ungkap Ali Lubis.
"Yang kedua kita kan meminta juga, kalau memang memungkinkan kita minta diskualifikasi, karena berdasarkan pembuktian TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) tersebut," paparnya.
Jika permintaan nomor dua ini cukup bukti dan dikabulkan MK, berarti pasangan 01 Jokowi - Maruf Amin harus kecewa karena keikutsertaan sebagai kontestan Pilpres 2019 didiskualifikasi.
Ali Lubis mengaku, akan ada banyak bukti yang disampaikan oleh pihaknya.
"Contoh kemarin kan beredar di relawan kami, ada video dugaan-dugaan kecurangan kan banyak tuh, itu akan kami hadirkan. Daerah mana, saksinya siapa," ujar Ali Lubis.
Inilah 4 Pengacara Prabowo, Yusril Pimpin Tim Hukum Jokowi
Pilpres 2019 belum selesai.
Meski KPU RI sudah menetapkan pasangan No Urut 01 Jokowi - KH Maruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019, tahapan Pilpres belum berhenti.
Tahapan berikutnya adalah sengketa PHPU atau perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: Ustadz Arifin Ilham Meninggal Dunia, Mustafa Umar Ungkap Sebab Ustadz Abdul Somad Belum Melayat
Baca: KABAR TERBARU Soal Pembatasan WhatsApp, IG & Facebook, Kemungkinan Bisa Kembali Normal Besok
Baca: JK Kumpulkan Mantan Wapres, Ketua NU-Muhammadiyah, Gubernur hingga Ketua MK, Bahas Situasi Jakarta
Rencananya Tim Hukum 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno akan mendaftarkan sengketa PHPU ke Mahkamah Konstitusi Kamis (23/5/2019) hari ini. Hingga berita ini tulis petang, MK belum menerima pendaftaran Tim Hukum 02. Batas akhir pendaftaran sengketa PHPU di MK adalah Jumat (24/5/2019).
Meski bukan pihak yang digugat, Tim Kampanye Nasional 02 Jokowi - KH Maruf Amin juga menyiapkan pengacara. Jokowi - Maruf akan mengajukan diri ke MK sebagai pihak terkait setelah Tim 02 mendaftarkan gugatan Sengketa PHPU ke MK.
Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, mengatakan, untuk mengantisipasi gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi ( MK) pihaknya telah mempersiapkan 60 pengacara.
"Lebih kurang sekitar 60 lawyer yang tergabung dalam tim kuasa hukum dalam pihak terkait yang akan menghadap di MK. Mereka-mereka ini sudah punya pengalaman juga di MK dalam menyelesaikan sengketa-sengketa," kata Irfan saat ditemui di Posko Cemara, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Diketahui, BPN Prabowo-Sandiaga akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke MK.
Irfan mengatakan, tim kuasa hukum yang disiapkan adalah tim gabungan dari internal direktorat hukum dan advokasi TKN dan tim Yusril Ihza Mahendra.
"Semuanya di bawah koordinasi TKN dan nantinya kami bertindak sebagai pihak terkait dalam sengketa pilpres yang tentunya kita tunggu dari hasil permohonan/pengajuan yang disampaikan pihak BPN ke MK," ujarnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat ke MK untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara hasil Pemilu 2019.
Hal itu akan dilakukan usai BPN Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan ke MK.
"Apabila paslon 02 dalam waktu 3 hari ini daftarkan perkara ke MK, maka kami akan bersurat kepada MK agar diterima sebagai pihak terkait," ujar Yusril dalam jumpa pers yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (21/5/2019).
Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Rahman Hakim mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan enam tim pengacara untuk menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka akan menangani sengketa PHPU terkait Pilpres dan Pileg.
"Dalam rangka menghadapi perkara PHPU, KPU telah menyiapkan enam tim pengacara. Masing-masing untuk PHPU pilpres, kemudian untuk PHPU pileg DPR dan DPRD (empat tim pengacara) dan untuk pemilihan anggota DPD," ujar Arif kepada wartawan.
Berikut tahapan Pilpres dan Pemilu 2019 berikutnya:
Pengajuan permohonan sengketa PHPU di MK ( 22 Mei-24 Mei)
KPU menggelar bedah permohonan PHPU bersama tim pengacara yang telah disiapkan (25 Mei sampai 27 Mei)
KPU sudah memiliki petunjuk teknis tentang fasilitasi PHPU yang dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua KPU.
Inilah Profil 4 Pengacara Prabowo-Sandi
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memutuskan mengambil langkah untuk mengajukan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pihaknya pun berencana mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK) pada Kamis (23/5/2019).
Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat mengajukan gugatan.
Baca: Ustadz Arifin Ilham Meninggal Dunia, Mustafa Umar Ungkap Sebab Ustadz Abdul Somad Belum Melayat
Baca: KABAR TERBARU Soal Pembatasan WhatsApp, IG & Facebook, Kemungkinan Bisa Kembali Normal Besok
Baca: JK Kumpulkan Mantan Wapres, Ketua NU-Muhammadiyah, Gubernur hingga Ketua MK, Bahas Situasi Jakarta

"Besok (pendaftaran gugatan ke MK). Semua file sudah disiapkan besok kan batas akhir besok," ujar Dahnil dikutip dari Kompas.com di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).
Menurut Dahnil, tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang.
Keempat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.
1. Rikrik Rizkiyana
Rikrik Rizkiyana yang merupakan advokat dan menjadi senior partner di Assegaf Hamzah & Partner Law Firm.

Ia pernah menjadi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Komite Harmonisasi Regulasi yang dibentuk Anies Baswedan-Sandiaga Uno setelah memenangkan konstestasi Pilkada DKI Jakarta 2017.
Rikrik juga memiliki sepak terjang di berbagai bidang, salah satunya soal keterbukaan pemerintah atau open government.
Rikrik merangkap jabatan sebagai ketua sekaligus anggota komite.
Baca: Ustadz Arifin Ilham Meninggal Dunia, Mustafa Umar Ungkap Sebab Ustadz Abdul Somad Belum Melayat
Baca: KABAR TERBARU Soal Pembatasan WhatsApp, IG & Facebook, Kemungkinan Bisa Kembali Normal Besok
Baca: JK Kumpulkan Mantan Wapres, Ketua NU-Muhammadiyah, Gubernur hingga Ketua MK, Bahas Situasi Jakarta
2. Irman Putra Sidin

Irman Putra Sidin merupakan seorang ahli tata hukum negara.
Ia mendirikan Firma Hukum Sidin Constitution
Irman mendampingi Jusuf Kalla saat mengajukan gugatan terkait syarat calon wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi.
Baca: Ustadz Arifin Ilham Meninggal Dunia, Mustafa Umar Ungkap Sebab Ustadz Abdul Somad Belum Melayat
Baca: KABAR TERBARU Soal Pembatasan WhatsApp, IG & Facebook, Kemungkinan Bisa Kembali Normal Besok
Baca: JK Kumpulkan Mantan Wapres, Ketua NU-Muhammadiyah, Gubernur hingga Ketua MK, Bahas Situasi Jakarta
3. Bambang Widjojanto

Bambang Widjojanto meripakan mantan wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2011 hingga 2015.
Mengenai kemampuan di bidang hukum, BW tak diragukan. Saat seleksi pimpinan Komisi KPK, BW mendapat nilai 10 (skala 1-10) untuk aspek integritas dan kemampuan, dari salah satu anggota panitia seleksi.
Sebelum menjadi Wakil Ketua KPK, Bambang adalah advokat, dia menangani berbagai kasus, termasuk kasus kriminalisasi pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.
Dia juga pernah memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, serta menjadi salah satu pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta, ini cukup lama berkiprah di YLBHI, dimulai tahun 1984. Tak hanya di Jakarta, Bambang juga mengabdikan dirinya untuk LBH Jayapura, tahun 1986-1993.
Baca: Ustadz Arifin Ilham Meninggal Dunia, Mustafa Umar Ungkap Sebab Ustadz Abdul Somad Belum Melayat
Baca: KABAR TERBARU Soal Pembatasan WhatsApp, IG & Facebook, Kemungkinan Bisa Kembali Normal Besok
Baca: JK Kumpulkan Mantan Wapres, Ketua NU-Muhammadiyah, Gubernur hingga Ketua MK, Bahas Situasi Jakarta
4. Denny Indrayana

Denny Indrayana adalah seorang aktivis dan akademisi Indonesia yang pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (2011-2014). Denny juga pernah menjadi Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (2010-2018).
Dia juga merupakan salah satu pendiri Indonesian Court Monitoring dan Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Sebelum jadi wakil mentri, pada September 2008 hingga 2011, Denny menjadi Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
Sejak akhir 2018, Denny mendirikan kantor advokat dan konsultan hukum INTEGRITY (Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society) di Jakarta.
Lapor ke MK, Ini yang Harus Dibawa Prabowo-Sandi
Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono menyampaikan syarat apa saja yang harus dibawa pemohon.
"Jadi permohonan itu sendiri permohonan tertulis rangkap empat kemudian disertai daftar alat bukti dan alat bukti itu sendiri yang sesuai dengan daftar itu," ujar Fajar di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/5/2019).

Isi permohonan tersebut adalah identitas pemohon, kewenangan MK, kedudukan kewenangan MK, kedudukan hukum, dan juga tenggat waktu pengajuan.
Kemudian, berkas permohonan itu juga harus diisi dengan posita atau hal yang dipersoalkan.
"Apa yang dipersoalkan? Apakah kecurangan? Terjadi di mana? Kalau kesalahan penghitungannya di mana? Kemudian ada petitumnya yaitu apa yang diminta," ujar Fajar.
Fajar mengatakan, alat bukti juga harus dibawa pada saat mendaftarkan gugatan.
Adapun, PHPU untuk Pilpres 2019 akan dibuka sampai Jumat (24/5/2019) pukul 24.00 WIB.
Baca: Ustadz Arifin Ilham Meninggal Dunia, Mustafa Umar Ungkap Sebab Ustadz Abdul Somad Belum Melayat
Baca: KABAR TERBARU Soal Pembatasan WhatsApp, IG & Facebook, Kemungkinan Bisa Kembali Normal Besok
Baca: JK Kumpulkan Mantan Wapres, Ketua NU-Muhammadiyah, Gubernur hingga Ketua MK, Bahas Situasi Jakarta
Ustadz Arifin Ilham Meninggal Dunia, Dimakamkan di Pesantren Azzikra Bogor
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Gugat Hasil Pilpres ke MK, Tim BPN Prabowo-Sandi Beberkan Apa Saja Tuntutan Kubu 02,