Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini 2 Poin Tuntutan Tim BPN Prabowo-Sandi Gugat ke MK, Kabar Buruk Bagi Jokowi-Maruf Jika Terbukti

Ini 2 Poin Tuntutan Tim BPN Prabowo-Sandi Gugat ke MK, Kabar Buruk Bagi Jokowi-Maruf Jika Terbukti

Editor: Waode Nurmin
TRIBUNNEWS.COM
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) bersama Cawapres Sandiaga Uno dan petinggi partai pendukung mengangkat tangan saat mendeklarasikan kemenangannya pada Pilpres 2019 kepada awak media di kediaman Kertanegara, Jakarta, Kamis (18/4/2019). Prabowo kembali mendekalarasikan kemenangannya versi real count internal BPN sebesar 62 persen. 

Tahapan berikutnya adalah sengketa PHPU atau perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Rencananya Tim Hukum 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno akan mendaftarkan sengketa PHPU ke Mahkamah Konstitusi Kamis (23/5/2019) hari ini. Hingga berita ini tulis petang, MK belum menerima pendaftaran Tim Hukum 02. Batas akhir pendaftaran sengketa PHPU di MK adalah Jumat (24/5/2019).

Baca: Bukan Orang Sembarang, Ketua MK Anwar Usman Putra Bima Sang Pengadil Sengketa Pilpres 2019

Baca: Berikut Daftar 35 Nama Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf di Sengketa Pemilu, Diketuai Yusril Ihza Mahendra

Baca: BPN Putuskan Tempuh Jalur ke MK, Mahfud MD Beberkan Prabowo-Sandi Bisa Ubah Hasil Pemilu 2019

Meski bukan pihak yang digugat, Tim Kampanye Nasional 02 Jokowi - KH Maruf Amin juga menyiapkan pengacara. Jokowi - Maruf akan mengajukan diri ke MK sebagai pihak terkait setelah Tim 02 mendaftarkan gugatan Sengketa PHPU ke MK.

Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, mengatakan, untuk mengantisipasi gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi ( MK) pihaknya telah mempersiapkan 60 pengacara.

"Lebih kurang sekitar 60 lawyer yang tergabung dalam tim kuasa hukum dalam pihak terkait yang akan menghadap di MK. Mereka-mereka ini sudah punya pengalaman juga di MK dalam menyelesaikan sengketa-sengketa," kata Irfan saat ditemui di Posko Cemara, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Diketahui, BPN Prabowo-Sandiaga akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke MK.

Irfan mengatakan, tim kuasa hukum yang disiapkan adalah tim gabungan dari internal direktorat hukum dan advokasi TKN dan tim Yusril Ihza Mahendra.

"Semuanya di bawah koordinasi TKN dan nantinya kami bertindak sebagai pihak terkait dalam sengketa pilpres yang tentunya kita tunggu dari hasil permohonan/pengajuan yang disampaikan pihak BPN ke MK," ujarnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat ke MK untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara hasil Pemilu 2019.

Hal itu akan dilakukan usai BPN Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan ke MK.

"Apabila paslon 02 dalam waktu 3 hari ini daftarkan perkara ke MK, maka kami akan bersurat kepada MK agar diterima sebagai pihak terkait," ujar Yusril dalam jumpa pers yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (21/5/2019).

Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Rahman Hakim mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan enam tim pengacara untuk menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka akan menangani sengketa PHPU terkait Pilpres dan Pileg.

"Dalam rangka menghadapi perkara PHPU, KPU telah menyiapkan enam tim pengacara. Masing-masing untuk PHPU pilpres, kemudian untuk PHPU pileg DPR dan DPRD (empat tim pengacara) dan untuk pemilihan anggota DPD," ujar Arif kepada wartawan.

Berikut tahapan Pilpres dan Pemilu 2019 berikutnya:

Pengajuan permohonan sengketa PHPU di MK ( 22 Mei-24 Mei)

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved