Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini 2 Poin Tuntutan Tim BPN Prabowo-Sandi Gugat ke MK, Kabar Buruk Bagi Jokowi-Maruf Jika Terbukti

Ini 2 Poin Tuntutan Tim BPN Prabowo-Sandi Gugat ke MK, Kabar Buruk Bagi Jokowi-Maruf Jika Terbukti

Editor: Waode Nurmin
TRIBUNNEWS.COM
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) bersama Cawapres Sandiaga Uno dan petinggi partai pendukung mengangkat tangan saat mendeklarasikan kemenangannya pada Pilpres 2019 kepada awak media di kediaman Kertanegara, Jakarta, Kamis (18/4/2019). Prabowo kembali mendekalarasikan kemenangannya versi real count internal BPN sebesar 62 persen. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno resmi mendaftarkan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat (24/5/2019) hari ini.

Tim BPN 02 Prabowo - Sandi meyakini Pilpres 2019 ini penuh dengan kecurangan dan akan membuktikannya di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ali Lubis, membeberkan apa saja yang akan menjadi tuntutan kubu pasangan Prabowo-Sandi saat menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Ali Lubis saat menjadi narasumber di program Kompas Petang KompasTV, Kamis (23/5/2019).

Dalam pemaparannya, Ali Lubis memaparkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan sejumlah formulir yang diperlukan untuk mengajukan gugatan.

Ali Lubis menegaskan, pihaknya akan mencoba membuktikan ada tidaknya pelanggaran dalam pemilu 2019.

Ia lantas memaparkan dua hal yang akan diminta oleh pihak 02 dalam gugatannya.

Baca: Bukan Orang Sembarang, Ketua MK Anwar Usman Putra Bima Sang Pengadil Sengketa Pilpres 2019

Baca: Berikut Daftar 35 Nama Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf di Sengketa Pemilu, Diketuai Yusril Ihza Mahendra

Baca: BPN Putuskan Tempuh Jalur ke MK, Mahfud MD Beberkan Prabowo-Sandi Bisa Ubah Hasil Pemilu 2019

"Kalau memang (kecurangan) masif di hampir separuh wilayah Republik Indonesai ini, itu nanti kita ke Mahkamah Konstitusi bahwasanya kita minta yang pertama kita membatalkan dulu SK dari KPU," ungkap Ali Lubis.

"Yang kedua kita kan meminta juga, kalau memang memungkinkan kita minta diskualifikasi, karena berdasarkan pembuktian TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) tersebut," paparnya.

Jika permintaan nomor dua ini cukup bukti dan dikabulkan MK, berarti pasangan 01 Jokowi-Maruf Amin harus kecewa karena keikutsertaan sebagai kontestan Pilpres 2019 didiskualifikasi.

Ali Lubis mengaku, akan ada banyak bukti yang disampaikan oleh pihaknya.

"Contoh kemarin kan beredar di relawan kami, ada video dugaan-dugaan kecurangan kan banyak tuh, itu akan kami hadirkan. Daerah mana, saksinya siapa," ujar Ali Lubis.

Inilah 4 Pengacara Prabowo, Yusril Pimpin Tim Hukum Jokowi

Pilpres 2019 belum selesai.

Meski KPU RI sudah menetapkan pasangan No Urut 01 Jokowi - KH Maruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019, tahapan Pilpres belum berhenti.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved