CPNS 2019 - Daftar Instansi yang Buka Lowongan dan Jumlah Pendaftar yang Dibutuhkan, Cek Jurusanmu
CPNS 2019 - Daftar Instansi yang Buka Lowongan dan Jumlah Pendaftar yang Dibutuhkan, Cek Jurusanmu
Dokumen yang dibutuhkan masih menunggu konfirmasi lanjut dari pemerintah.
Namun jika mengacu pada penerimaan CPNS 2018, berikut dokumen yang wajib ada dirangkum tribun-timur.com.
Untuk tenaga profesional, persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:
Baca: Cek Jadwal Tayang Dua Film Layar Lebar di Bioskop XXI Panakukang
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.
Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
1. Materai Rp 6.000
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi ijazah/STTB
4. Fotokopi ijazah SD
5. Fotokopi ijazah SLTP
6. Fotokopi ijazah SLTA
Instansi yang Akan Buka
Berkaca dari penerimaan CPNS 2018, nantinya akan nyaris seluruh instansi pemerintah di Indonesia membuka lowongannya.
Satu-satunya yang tidak adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Badan Kepegawaian Negara ( BKN) sempat merilis jumlah pendaftar seleksi calon pegawai negeri sipil yang pendaftarannya telah ditutup pada Senin (15/10/2018) lalu.
Penerimaan tersebut menargetkan 5 juta peserta.
Namun, yang terdaftar dan telah melengkapi dokumennya di situs sscn. bkn.go.id sebanyak 3.627.981 orang.
Sementara pendaftar yang telah diverifikasi dan dinyatakan lolos seleksi administrasi sebanyak 1.751.661 orang.
Dengan demikian, yang dianggap tidak memenuhi syarat sebanyak 355.733 orang.
Saat itu, angka tersebut masih bisa bertambah karena proses verifikasi masih terus berlangsung.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM merupakan instansi yang paling diincar peserta seleksi CPNS.
Terlihat dari angka pelamarnya mencapai 487.071 orang.
"Lima instansi yang paling banyak terima pelamar yaitu Kemenkumham, Kementerian Agama, Kemenristek Dikti, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Perhubungan," ujar Ridwan di kantor BKN, Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Berikut instansi dan jumlah pelamar yang paling dinikmati peserta seleksi :
1. Kemenkumham :
487.071 pelamar
2. Kementerian Agama:
265.264 pelamar
3. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi:
62.593 pelamar
4. Kejaksaan Agung:
50.823 pelamar
5. Kementerian Perhubungan:
37.717 pelamar
Baca: Sengketa Pilpres Lanjut ke Mahkamah Konstitusi, Bandingkan Pengacara Jokowi-Amin vs Prabowo-Sandiaga
Di samping itu, ada pula kementerian/lembaga yang jumlah pelamarnya paling sedikit, yaitu :
1. Badan Koordinasi Penanaman Modal:
843 pelamar
2. Sekretariat Jenderal MPR:
771 pelamar
3. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial:
697 pelamar
4. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan:
667 pelamar
5. Badan Pengawas Tenaga Nuklir:
657 pelamar
BKN juga memilah data instansi Pemerintah Provinsi serta pemerintah Kabupaten/Kota, dengan jumlah pelamar tertinggi dan terendah.
Pemerintah Provinsi dengan jumlah pelamar tertinggi, yaitu:
1. Provinsi Jawa Timur:
63.186 pelamar
2. Provinsi Jawa Tengah:
56.213 pelamar
3. Provinsi DKI Jakarta:
33.773 pelamar
4. Provinsi jawa Barat:
29.709 pelamar
5. Provinsi DI Yogyakarta:
20.759 pelamar
Pemerintah Provinsi dengan jumlah pelamar terendah, yaitu:
1. Provinsi Sulawesi Tenggara:
3.127 pelamar
2. Provinsi Sulawesi Utara:
2.916 pelamar
3. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung :
2.805 pelamar
4. Provinsi Maluku :
2.644 pelamar
5. Provinsi Sulawesi Tengah:
1.712 pelamar
Pemerintah kabupaten/kota dengan jumlah pelamar tertinggi, yaitu:
1. Kota Bandung:
19.169 pelamar
2. Kabupaten Deli Serdang:
13.941 pelamar
3. Kota Palembang:
13.370 pelamar
4. Kabupaten Bandung:
12.853 pelamar
5. Kabupaten Cirebon:
12.519 pelamar
Pemerintah kabupaten/kota dengan jumlah pelamar terendah, yaitu:
1. Kota Bukittinggi:
759 pelamar
2. Kota Padang Panjang:
701 pelamar
3. Kota Lubuk Linggau:
571 pelamar
4. Kabupaten Sigi:
482 pelamar
5. Kota Gunung Sitoli:
154 pelamar
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
(
(TribunTimur/TribunMedan/TribunKaltim/Wartakota)