Pilpres 2019
Sengketa Pilpres Lanjut ke Mahkamah Konstitusi, Bandingkan Pengacara Jokowi-Amin vs Prabowo-Sandiaga
Sengketa Pilpres Lanjut ke Mahkamah Konstitusi,Daftar Pengacara Kubu Jokowi-Amin vs Prabowo-Sandiaga
TRIBUN-TIMUR.COM-Sengketa Pemilu Presiden atau Pilpres 2019 berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mendaftaran gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019) hari ini.
Kubu Prabowo-Sandiaga pun telah menyiapkan tim hukum yang akan mendampingi mereka.
Begitu juga dengan Tim Kampanye Nasioan (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin yang sudah menyiapkan sejumlah orang untuk menghadapi gugatan tersebut.
Baca: Benarkah Isu Prabowo-Sandi Akan Memimpin Aksi Demo Setelah Jumat Hari Ini? Jawaban Jubir BPN
Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat mengajukan gugatan.
"Semua file sudah disiapkan besok kan batas akhir besok," ujar Dahnil Anzar Simanjuntak di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).
Kuasa hukum Prabowo-Sandi
Menurut Dahnil Anzar Simanjuntak, tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang.

Keempat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.
1. Rikrik Rizkiyana
Rikrik Rizkiyana yang merupakan advokat dan menjadi senior partner di Assegaf Hamzah & Partner Law Firm.
Ia pernah menjadi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Komite Harmonisasi Regulasi yang dibentuk Anies Baswedan-Sandiaga Uno setelah memenangkan konstestasi Pilkada DKI Jakarta 2017.
Baca: Ini 2 Tuntutan BPN 02 Prabowo Saat Gugat KPU di MK, Jika Terbukti 01 Jokowi - Maruf Harus Kecewa
Rikrik juga memiliki sepak terjang di berbagai bidang, salah satunya soal keterbukaan pemerintah atau open government.
Rikrik merangkap jabatan sebagai ketua sekaligus anggota komite.
2. Irman Putra Sidin