Pemilu 2019
Bawaslu Sulsel Baru Terima Satu Sengketa Pemilu Pescapengumuman Hasil Pilleg 2019
KPU Sulawesi Selatan telah mengumumkan perolehan suara Pilpres dan Pileg 2019, Sabtu (18/5/2019) lalu
Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan telah mengumumkan perolehan suara Pilpres dan Pileg 2019, Sabtu (18/5/2019) kemarin.
Pascapengumuman itu, calon anggota legislatif (caleg) sepertai pun melakukan gugatan.
Marthen Rantetondok, salah satu calon anggota DPRD Sulsel dari Daerah Pemilihan (Dapil) XI Sulsel yang melakukan gugatan di Bawaslu Sulsel.
Baca: Setelah Umumkan Hasil Pilpres, KPU Sulsel Dikelilingi Kawat Duri
Baca: VEDEO: Marthen Rantetondok Laporkan Taqwa Muller dan Hatta Marakarma ke Bawaslu Sulsel
Baca: Ketua Bawaslu Sulsel Disumpah Mubahalah Pendemo, Ini Masalahnya
Mereka menggugat perselisihan hasil suara Pileg 2019 di internal partainya. Marthen menggugat rekannya Taqwa Muller Husler dan Andi Hatta Marakarma.
"Untuk saat ini, baru itu yang masuk dek saya baru tiba dari Jakarta," kata Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad kepada Tribun Timur, Selasa (21/5/2019).

Saiful Jihad mengakui jika kasus tersebut sempat dibunyikan saat rekap di tingkat nasional di Jakarta.
"Iya benar, sempat muncul di rekap tingkat nasional," katanya.
Laporan Wartawan tribuntimur.com/ Abdul Azis Alimuddin
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: