Prabowo Gugat Hasil Pilpres di MK, Bandingkan Kata Sufmi Dasco dengan Dahnil Anzar, Ada Apa di '02'?
Prabowo-Sandi gugat hasil Pilpres 2019 di MK, bandingkan kata-kata Sufmi Dasco dengan Dahnil Anzar, ada apa di "02"?
TRIBUN-TIMUR.COM - Prabowo-Sandi gugat hasil Pilpres 2019 di MK, bandingkan kata-kata Sufmi Dasco dengan Dahnil Anzar, ada apa di "02"?
Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Prabowo-Sandi akan menggugat hasil Pilpres 2019 di MK, sementara sebelumnya Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, "02" tak akan menggugat karena tak percaya lagi dengan hukum di Indonesia.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden ( Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK).
Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
"Menyikapi pengumuman dari KPU tentang hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan Paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal.
Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, dalam tempo beberapa hari pihak BPN akan menyiapkan materi untuk mengajukan gugatan.
"Oleh karena itu, dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK," kata Sufmi Dasco Ahmad.
Sebelumnya KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pilpres 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Rekapitulasi meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.
Dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin menang atas pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan 16.957.123 atau 11 persen suara.
Hasil rekapitulasi ini ditetapkan pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB melalui Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Dahnil Anzar Simanjuntak: Tak ke MK
Sebelumnya, juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan pihaknya tidak akan menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyelesaikan sengketa Pilpres 2019.
Dahnil Anzar Simanjuntak pun mengungkapkan alasannya.