OPINI
Mengembalikan Esensi Bagi Hasil Syariah
Praktik bank syariah di lapangan belum sesuai dengan yang telah difatwakan oleh DSN. Masih perlu ditinjau ulang.
Namun, kembali lagi fakta tidak semanis teori. Praktik bank syariah di lapangan belum sesuai dengan yang telah difatwakan oleh DSN.
Masih perlu ditinjau ulang. Pelaku usaha yang mendapatkan pembiayaan modal dari perbankan syariah, masih diwajibkan mengembalikan modal secara utuh, walaupun ia mengalami kerugian usaha diluar ekspektasinya. Padahal, pembeda antara mudarabah dan kredit adalah dana yang diterima oleh mudarib tidak dijamin dari kerugian. Sedangkan dana yang diterima dari kreditur wajib dijamin oleh pihak debitur.
Jika mudarib disyaratkan menjamin dana yang diterimanya dari kerugian, akad mudarabah berubah menjadi kredit dan ketika pihak pemberi dana menerima bagi hasil sesungguhnya ia menerima bunga (riba).
Akad mudarabah telah berubah menjadi akad pinjaman berbunga tidak tetap. Hal ini disepakati keharamannya oleh para ulama karena termasuk riba dayn. Jika seluruh usaha umat menerapkan sistem ini sesuai aturan. Bagi hasil akan menjadi salah satu solusi nyata agar terhindar dari berbagai macam riba. (*)
Catatan: tulisan ini telah terbit di Tribun Timur edisi cetak, Selasa (21/05/2019)