Pilpres 2019
Mahfud MD Bicara Peluang Kemenangan yang Didapat Prabowo-Sandi Jika Menggugat ke MK, Kok Bisa?
Mahfud lalu bercerita jika Prabowo-Sandi dan BPN mau menggugat ke MK, ada kemungkinan perubahan suara.
TRIBUN-TIMUR.COM-Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyebut menolak hasil Pilpres 2019 yang akan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
Pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno juga menolak akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, meski mengaku menemukan kecurangan-kecurangan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pun angkat bicara soal kemungkinan pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menang dalam Pilpres 2019.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber di acara iNews Sore, Rabu (15/5/2019).
Mahfud MD mengatakan ada kemungkinan kubu Prabowo-Sandi dan timnya di Badan Pemenangan Nasional (BPN) memenangi pemilihan presiden (pilpres).
Mulanya, pembawa acara bertanya soal pendapat Mahfud MD soal penolakan pemilu jika berada dalam konteks Undang Undang Pemilu.
"Kita ketahui betul bahwa Pak Prabowo dan BPN secara keseluruhan menolak hasil pemilu 2019 dan kemudian menarik seluruh saksinya dari rekepitulasi nasional yang sedang berlangsung di kantor KPU," ujar pembawa acara.
"Apa implikasinya dalam konteks UU Pemilu prof?," tambahnya.
Baca: Update Situng Real Count KPU, 7 Provinsi Sudah 100%, Bandingkan Suara Jokowi vs Prabowo Sekarang!
Menjawab hal itu, Mahfud menganggap penolakan tersebut bukan menjadi permasalahan hukum.
"Kalau dalam konteks hukum enggak apa-apa," jawab Mahfud MD.
"Artinya begini kalau misalnya dia menolak proses rekapitulasi, tidak mau menandatangani padahal sudah sidang dibuka secara sah dan diberi kesempatan untuk mengajukan pendapat lalu dia tidak mau tetap tidak mau menerima ya pemilu selesai secara hukum."
Baca: Akan Demo Tiga Hari Berturut-turut, Berhasilkah Kubu Prabowo Diskualifikasi Pasangan Jokowi-Maruf?
"Dan KPU bisa mengesahkan itu pada tanggal 22 Mei."
Sementara pemilu selesai, kubu Prabowo bisa mengunggat ke MK sampai dengan 3 hari setelah ditetapkannya pemenang Pilpres.
"Tanggal 22 Mei kalau tidak menggugat ke MK sampai dengan tanggal 25 maka pemilihan presiden secara hukum secara yuridis sudah selesai tidak ada masalah."
Baca: Foto-foto Bukti Kedekatan Hairul Anas Suaidi & Mahfud MD, Apa Reaksi Paman Tahu Ponakan di Kubu 02?
Namun, jika sampai tanggal yang ditentukan tersebut Prabowo-Sandi tak memberikan gugatan, maka secara yuridis pemilu telah selesai.
"Tetapi memang secara politik ada problem, orang merasa tidak terima terhadap hasil pemilu tetapi tidak mau menunjukkan bukti-buktinya, tidak mau adu data, itu kan tidak fair juga ya," tambahn Mahfud.
"Seharusnya kalau memang tidak mau, atau tidak menerima kecurangannya di mana tunjukkan saja lalu adu data di KPU, kalau tidak puas di KPU adu lagi ke MK."
Baca: Tak Terima Hasil Rekapitulasi KPU, Kok Kubu Prabowo-Sandiaga Enggan Lapor ke Mahkamah Konstitusi?
Mahfud lalu bercerita jika Prabowo-Sandi dan BPN mau menggugat ke MK, ada kemungkinan perubahan suara.
Dikarenakan MK juga bisa mengubah suara yang telah ditetapkan oleh KPU sebelumnya.
Bahkan, ada kemungkinan pemenang lain di luar ketetapan KPU.
Baca: FAKTA Menarik Tentang Hairul Anas Pencipta Robot Pemantau Situng KPU & Hubungannya dengan Mahfud MD?
Hal ini disampaikan Mahfud karena dirinya pernah memenangkan calon kepala daerah yang sebelumnya dianggap kalah oleh penghitungan suara.
"Di MK itu bisa lo mengubah suara, saya waktu jadi ketua MK sering sekali mengubah suara anggota DPR."
"Kemudian kepala daerah, gubernur, bupati, itu yang kalah jadi menang, bisa suaranya berubah susunannya, ranking satu dua tiga menjadi yang nomor 3, nomor satu dan sebagainya."
"Itu sering sekali dilakukan asal bisa membuktikan."
"Dan yang penting kalau di dalam hukum itu kan kebenaran materiilnya bisa ditunjukkan di persidangan, nah oleh sebab itu yang kita harapkan fair lah didalam berdemokrasi."
Baca: Hanafi Putra Amien Rais: Sikap PAN Sama Seperti Prabowo Menolak Hasil Pemilu 2019, Berikut Alasannya
Lihat videonya menit awal:
Diketahui, soal penolakan hasil pilpres tersebut disampaikan Prabowo saat berbincang dalam acara 'Mengungkap Fakta-fakta Kecurangan Pilpres 2019', di Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Baca: Masalah Apa? Andi Arief Singgung Anies Baswedan Bandingkan dengan AHY Jangan Main Aman
Prabowo menganggap telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan pemilu, dari mulai masa kampanye hingga proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini masih berjalan.
"Saya akan menolak hasil penghitungan suara pemilihan, hasil penghitungan yang curang," ujar Prabowo.
Praboo menegaskan, BPN telah mengumpulkan banyak bukti terkait dugaan kecurangan yang terjadi.
Tim BPN juga menjabarkan kecurangan yang mereka temukan di lapangan.
Baca: Doa Santap Sahur dan Niat Puasa Ramadhan 1440 H, Sabtu 18 Mei 2019, Lengkap Disini
Permasalahan tersebut antara lain soal daftar pemilih tetap fiktif, politik uang, penggunaan aparat, surat suara tercoblos hingga salah hitung di website KPU.
"Kami tidak bisa menerima ketidakadilan dan ketidakjujuran," kata Prabowo pada Kompas.com.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua BPN Djoko Santoso.
Menurutnya, dugaan kecurangan itu sudah dilaporkan oleh BPN sejak awal, namun tak pernah ditindaklanjuti.
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Kata Mahfud MD, Prabowo-Sandi Bisa Menangi Pilpres 2019 meski Kalah dalam Penghitungan KPU, https://wow.tribunnews.com/2019/05/18/kata-mahfud-md-prabowo-sandi-bisa-menangi-pilpres-2019-meski-kalah-dalam-penghitungan-kpu?page=all.
Editor: Mohamad Yoenus