Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kecanduan Judi Online, Karyawan BRI AG (32) Tilep Uang Nasabah Miliaran Rupiah Begini Nasibnya Kini

Ketagihan Judi Online, Karyawan BRI AG (32) Tilep Uang Nasabah Miliaran Rupiah Begini Nasibnya Kini

Editor: Mansur AM
net
Ilustrasi judi online 

Ketagihan judi online, karyawan BRI AG (32) tilep uang Nasabah miliaran Rupiah Begini nasibnya kini

TRIBUN-TIMUR.COM - Peringatan bagi siapa saja untuk waspada terhadap judi online.

Jika ketagihan judi online, efeknya sangat berbahaya.

Seperti yang terjadi pada AG (32 tahun), karyawan BRI Cabang Payakumbung, Sumatera Barat berikut ini.

AG ditangkap karena korupsi. Tidak hanya korupsi, bahkan turut oknum pegawai BRI menggelapkan uang nasabah.

WartaKotaLive melansir Kompas.com, oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia atau BRI Cabang Payakumbuh Sumatera Barat, AG (32) diduga menyelewengkan dan menggelapkan uang miliaran rupiah uang milik BRI dan nasabah.

Uang tersebut digelapkan dan dihabiskan untuk permainan judi online.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini AG ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh.

"Betul, kita telah menahan tersangka korupsi dan penggelapan uang BRI dan nasabahnya. Saat ini, kita menunggu hasil audit BPKP untuk menghitung kerugian negara," kata Kasi Intel Kajari Payakumbuh, Nazif Firdaus yang dihubungi Kompas.com, Jumat (17/5/2019).

Saat itu, tersangka menggunakan modus bermacam-macam untuk menyelewengkan dan menggelapkan dana BRI dan nasabahnya.

Modus yang dilakukan adalah dengan membujuk nasabah untuk mengambil kredit di BRI.

Namun setelah dana tersebut cair, jumlah pinjaman dikurangi dengan cara membuat dokumen palsu.

Kemudian tersangka juga diduga menggelapkan setoran nasabah yang tidak dimasukkan ke kas BRI.

"Kemudian tersangka juga diduga mengambil jaminan pinjaman nasabah tanpa sepengetahuan pimpinan. Selanjutnya menjadikan jaminan itu untuk pinjaman ke bank tanpa sepengetahuan si nasabah," kata Nazif.

Dari pengakuan tersangka, menurut Nazif, uang hasil korupsi dan penggelapan itu dihabiskan untuk judi online.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved