Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TERNYATA Prabowo-Sandi Bisa Menang Pilpres Meski Kalah Suara,Mahfud MD: Yang Kalah Bisa Menang di MK

TERNYATA Prabowo-Sandi Bisa Menang Pilpres Meski Kalah Suara,Mahfud MD: Yang Kalah Bisa Menang di MK

KOMPAS.COM
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD 

TERNYATA Prabowo-Sandi Bisa Menang Pilpres Meski Kalah Suara,Mahfud MD: Yang Kalah Bisa Menang di MK

TRIBUN-TIMUR.COM,-  Hingga saat ini pasangan calon presiden Prabowo-Sandi belum juga ingin mengakui kekalahannya sebelum putusan resmi KPU 22 Mei 2019 mendatang.

Hingga detik ini, kubu Prabowo-Sandi masih yakin menang 54% dari Jokowi-Ma'ruf. Meski sebelumnya mengaku menang 62 %.

Baca: UPDATE Perhitungan Suara, Jokowi Unggul 19 Juta Suara dari Prabowo,Data Masuk 26 Provinsi Sudah 100%

Baca: AHY Makin Mesra dengan Gubernur & Bupati/Walikota Pendukung Jokowi, Bukti Tinggalkan Prabowo-Sandi?

Baca: Usai Blak-blakan & Beberkan Temuan Sebab Kematian Ratusan KPPS, Dokter Ani Hasibuan Diperiksa Polisi

Bahkan kubu Prabowo-Sandi membuat acara khusus di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Selasa (14/5/2019) kemarin.

pada acara ini, Prabowo Subianto maupun Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan pidatonya terkait penyelenggaraan Pemilu 2019

Di hadapan ratusan pendukungnya, Prabowo Subianto menyatakan sikap terkait perhitungan suara atau situng Pilpres 2019.

Capres nomor urut 02 itu menyebut, akan menolak hasil perhitungan suara atau situng yang curang.

Hal itu disebabkan pihaknya tak bisa menerima ketidakadilan dan ketidakjujuran dalam penyelenggaran Pilpres 2019.

Hal ini diutarakan Prabowo saat berpidato pada Selasa (14/5/2019).

Hasil Rekapitulasi Hari Ini

Sejak mulai berjalan pada Jumat (10/5) lalu, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia per Rabu (15/5), sudah menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat nasional Pemilu 2019 untuk 26 provinsi.

Secara keseluruhan, total suara yang sudah masuk di tingkat nasional, sebesar 99.667.147 (99,6 juta).

Dari total suara itu, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin memperoleh 59,77 persen, atau 59.573.727 (59,5 juta) suara.

Sementara paslon 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, kumpulkan 40.093.420 (40 juta) suara, atau 40,23 persen.

Keunggulan sementara Jokowi-Ma'ruf terpaut 19.480.307 (19,4 juta) suara, di atas perolehan suara milik Prabowo-Sandi.

Kata Mahfud MD Soal Peluang Prabowo-Sandi Menangi Pilpres

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal kemungkinan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dapat memenangkan Pilpres 2019.

Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber di acara iNews Sore, Rabu (15/5/2019).

Padahal, seperti diketahui, Prabowo-Sandi telah mengatakan akan menolak hasil Pilpres 2019, lantaran mereka anggap banyak kecurangan.

Mahfud MD mengatakan ada kemungkinan kubu Prabowo-Sandi dan timnya di Badan Pemenangan Nasional (BPN) memenangi pemilihan presiden (pilpres).

Mulanya, pembawa acara bertanya soal pendapat Mahfud MD soal penolakan pemilu jika berada dalam konteks Undang Undang Pemilu.

"Kita ketahui betul bahwa Pak Prabowo dan BPN secara keseluruhan menolak hasil pemilu 2019 dan kemudian menarik seluruh saksinya dari rekepitulasi nasional yang sedang berlangsung di kantor KPU," ujar pembawa acara.

"Apa implikasinya dalam konteks UU Pemilu prof?," tambahnya.

Menjawab hal itu, Mahfud menganggap penolakan tersebut bukan menjadi permasalahan hukum.

"Kalau dalam konteks hukum enggak apa-apa," jawab Mahfud MD.

"Artinya begini kalau misalnya dia menolak proses rekapitulasi, tidak mau menandatangani padahal sudah sidang dibuka secara sah dan diberi kesempatan untuk mengajukan pendapat lalu dia tidak mau tetap tidak mau menerima ya pemilu selesai secara hukum."

"Dan KPU bisa mengesahkan itu pada tanggal 22 Mei."

Sementara pemilu selesai, kubu Prabowo bisa mengunggat ke MK sampai dengan 3 hari setelah ditetapkannya pemenang Pilpres.

"Tanggal 22 Mei kalau tidak menggugat ke MK sampai dengan tanggal 25 maka pemilihan presiden secara hukum secara yuridis sudah selesai tidak ada masalah."

Namun, jika sampai tanggal yang ditentukan tersebut Prabowo-Sandi tak memberikan gugatan, maka secara yuridis pemilu telah selesai.

"Tetapi memang secara politik ada problem, orang merasa tidak terima terhadap hasil pemilu tetapi tidak mau menunjukkan bukti-buktinya, tidak mau adu data, itu kan tidak fair juga ya," tambahn Mahfud.

"Seharusnya kalau memang tidak mau, atau tidak menerima kecurangannya di mana tunjukkan saja lalu adu data di KPU, kalau tidak puas di KPU adu lagi ke MK."

Mahfud lalu bercerita jika Prabowo-Sandi dan BPN mau menggugat ke MK, ada kemungkinan perubahan suara.

Dikarenakan MK juga bisa mengubah suara yang telah ditetapkan oleh KPU sebelumnya.

Bahkan, ada kemungkinan pemenang lain di luar ketetapan KPU.

Hal ini disampaikan Mahfud karena dirinya pernah memenangkan calon kepala daerah yang sebelumnya dianggap kalah oleh penghitungan suara.

"Di MK itu bisa lo mengubah suara, saya waktu jadi ketua MK sering sekali mengubah suara anggota DPR."

"Kemudian kepala daerah, gubernur, bupati, itu yang kalah jadi menang, bisa suaranya berubah susunannya, ranking satu dua tiga menjadi yang nomor 3, nomor satu dan sebagainya."

"Itu sering sekali dilakukan asal bisa membuktikan."

"Dan yang penting kalau di dalam hukum itu kan kebenaran materiilnya bisa ditunjukkan di persidangan, nah oleh sebab itu yang kita harapkan fair lah didalam berdemokrasi."

Prabowo menganggap telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan pemilu, dari mulai masa kampanye hingga proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini masih berjalan.

"Saya akan menolak hasil penghitungan suara pemilihan, hasil penghitungan yang curang," ujar Prabowo.

Praboo menegaskan, BPN telah mengumpulkan banyak bukti terkait dugaan kecurangan yang terjadi.

Tim BPN juga menjabarkan kecurangan yang mereka temukan di lapangan.

Permasalahan tersebut antara lain soal daftar pemilih tetap fiktif, politik uang, penggunaan aparat, surat suara tercoblos hingga salah hitung di website KPU.

"Kami tidak bisa menerima ketidakadilan dan ketidakjujuran," kata Prabowo pada Kompas.com.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua BPN Djoko Santoso.

Menurutnya, dugaan kecurangan itu sudah dilaporkan oleh BPN sejak awal, namun tak pernah ditindaklanjuti.

"Beberapa waktu lalu kami sudah kirim surat ke KPU, tentang audit terhadap IT KPU, meminta dan mendesak di hentikan sistem penghitungan suara di KPU yang curang, terstruktur dan sistematis," kata Djoko.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebut Prabowo-Sandi Bisa Menang di Pilpres 2019, Mahfud MD: MK Bisa Mengubah Suara

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved