Usai Blak-blakan & Beberkan Temuan Sebab Kematian Ratusan KPPS, Dokter Ani Hasibuan Diperiksa Polisi
Usai Blak-blakan & Beberkan Temuan Sebab Kematian Ratusan KPPS, Dokter Ani Hasibuan Dipanggil Polisi
Usai Blak-blakan & Beberkan Temuan Sebab Kematian Ratusan KPPS, Dokter Ani Hasibuan Dipanggil Polisi
TRIBUN-TIMUR.COM,- Dokter Ani Hasibuan kini harus berurusan dengan Polda Metro Jaya. Ia dipanggil setelah adanya laporan terkait dugaan ujaran kebencian melalui media massa.
Sebelumnya dokter Ani Hasibuan menjadi bintang tamu dan membeberkan sejumlah temuannya terkait kejanggalan kematian ratusan petugas KPPS di TV ONE.
Baca: Fadli Zon Akhirnya Beberkan Sebab Berubahnya Angka Klaim Kemenangan Prabowo-Sandi dari 62% Jadi 54%
Baca: AHY Makin Mesra dengan Gubernur & Bupati/Walikota Pendukung Jokowi, Bukti Tinggalkan Prabowo-Sandi?
Baca: FANTASTIS, Tarif Konsultasi 10 Juta per Jam di Paranormal Roy Kiyosi Presenter Acara Karma ANTV
Dokter Ani Hasibuan juga menyampaikan keberatannya jika meninggalnya petugas KPPS karena kelelahan.
Dan kini, Dokter Ani Hasibuan harus memenuhi panggilan Penyidik Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Dokter Roboah Khairani Hasibuan (Ani).
Ani rencananya dimintai keterangan sebagai saksi terlapor buntut mengomentari kejanggalan meninggalnya ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Iya benar diagendakan pemeriksaan untuk Dokter Ani Jumat besok," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2019).
Dalam surat panggilan nomor : S/Pgl/1158/V/RES.2.5/2019/Dit. Reskrimsus, Ani dipanggil dalam kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana kontens yang terdapat di portal berita tamshnews.com pada Minggu, 12 Mei 2019.
Dirinya diminta hadir untuk pemeriksaan pada Jumat, (17/5/2019) besok pukul 10.00 WIB.
Dirinya diarahkan untuk bertemu Kasubdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum.
Panggilan ini merupakan proses penyelidikan atas laporan yang dilayangkan oleh Carolus Andre Yulika pada Minggu, 12 Mei 2019 lalu. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/2929/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Ani disangkakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 35 Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP.
Analisis Ani Hasibuan
Dokter Spesialis Syaraf, Ani Hasibuan tak sepakat apabila kematian 554 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) disebut karena kelelahan.
Dokter Ani Hasibuan lantas mengkritisi beban kerja petugas KPPS di Pemilu 2019.