OPINI
OPINI - Tindak Pidana Makar HS
Dengan mengeluarkan kata-kata secara lisan di hadapan umum, “saya akan membunuh Presiden” belum tentu memenuhi unsur sebagai “niat hendak membunuh...
Alih-alih kepolisian menjerat HS, tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI, yang sulit pemenuhan unsurnya, karena boleh jadi bukan HS yang menyebarkan video tersebut melalui media elektronik.
Baca: GP Ansor Sulsel Gelorakan Simaan Alquran
Mengapa kemudian pihak kepolisian tidak menjerat HS dengan delik penghasutan berdasarkan Pasal 16 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Junto Pasal 160 KUHPidana?
Bukankah delik penghasutan merupakan delik formil. Suatu delik yang hanya menekankan bahwa pelaku benar-benar “menghasut di depan umum” untuk dilakukan perbuatan pidana.
Tidak perlu menunggu adanya orang yang terhasut kemudian melakukan perbuatan pidana itu, pelaku penghasut sudah dapat dipidana.
Dengan mengedepankan motif politik atau asal bapak senang (ABS) dalam penegakan hukum pidana, dendam yang bertalu-talupun pada akhirnya sulit terbayar lunas.*
Catatan: tulisan ini telah terbit di Tribun Timur edisi cetak, Kamis (16/05/2019)