Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OPINI

OPINI - NUKS dan Syarat Kepsek Profesional

Di sisi lain ada kepala sekolah dan guru yang memilki NUKS namun tidak angkat menjadi kepala sekolah.

Editor: Aldy
Sukmawati/Tribun Timur
Erwin Akib, SPd MPd PhD 

Oleh:
Erwin Akib
Pengamat Pendidikan

Pengangkatan kepala sekolah seharusnya memenuhi syarat formil maupun substansi.

Dalam pekan terakhir ini hangat diperbincangkan terkait kepemilikan NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah) bagi seorang guru saat diangkat menjadi kepala sekolah.

Saat mutasi kepala sekolah di Kota Makassar terdapat beberapa guru diangkat menjadi kepala sekolah tanpa memiliki NUKS.

Di sisi lain ada kepala sekolah dan guru yang memilki NUKS namun tidak angkat menjadi kepala sekolah.

Polemik ini terus berkembang dan menjadi perbincangan di media online maupun medis sosial
termasuk di berbagai grup whatsApp (WA).

Dalam perbincangan itu, seorang menanyakan “Apa sih NUKS?” “Apa sih hebatnya NUKS?”.

Ada tiga regulasi atau peraturan yang mengatur pengangkatan kepala sekolah.

Pertama Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Permendikbud ini memberi gambaran bagaimana proses mengangkat seorang guru menjadi kepala sekolah.

Dimulai apa persyaratan bakal calon kepala sekolah. Lalu masuk tahapan penyiapan calon kepala sekolah yang terdiri atas seleksi admininitrasi, seleksi akademik atau substansi.

Terakhir, pelatihan dan Pendidikan Calon Kepala Sekolah (CKS) diikuti bagi peserta yang telah lulus pada seleksi akademik/substansi.

Baca: Calon Komisioner KIP Sulsel Diberi 100 Soal di Tes Tulis

Pada pasal 8 dinyatakan bahwa Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) calon Kepala Sekolah diberikan kepada bakal calon kepala sekolah yang dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah (ayat 7) dan STTPP merupakan salah satu syarat mengikuti proses pengangkatan kepala sekolah (ayat 9).

Dalam BAB IV pasal 10 bahwa pengangkatan kepala sekolah disyaratkan bagi calon kepala sekolah yang telah memiliki STTPP calon kepala sekolah.

Di samping itu, Bab XI Ketentuan Peralihan pasal 21 point (e) disebutkan bahwa kepala sekolah yang sedang menjabat yang belum memiliki STTPP sebagaimana yang dimaksud pasal 8 ayat (7) wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved