Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2019

Sidang Kasus Caleg Beda 1 Suara, Ini Putusan Bawaslu Selayar

Bawaslu Kepulauan Selayar menggelar sidang putusan penanganan pelanggaran administrasi Pemilu, Rabu (15/4/2019) siang.

Penulis: Nurwahidah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/NURWAHIDAH
Bawaslu Selayar menggelar sidang putusan penanganan pelanggaran administrasi Pemilu di Ruang Sidang Sentra Gakkumdu, Bawaslu, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Rabu (15/4/2019) siang. 

Nur Syamsu mengatakan Karena terjadi perbedaan penulisan tersebut berdasarkan keterangan dan keberatan saksi maka disepakati bersama untuk, membuka C1 plano pada saat Rekapitulasi Tingkat Kecamatan.

"Adapun C1 plano merupakan dasar penulisan C1 pada waktu rekap di TPS. Tidak sampai disitu, karena ada saksi yang masih keberatan maka dilakukan penghitungan suara ulang,"ujarnya.

Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah, IG: @ Nur_Wahidah_Saleh

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

 

A

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved